Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penjualan Kendaraan ke Kawasan berikat selain batam

  • Penjualan Kendaraan ke Kawasan berikat selain batam

     Pakartax updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Juwita.Dewi

    Member
    21 March 2011 at 11:06 am

    Dear All ..

    tanya dunks,
    PT A. di daerah Pabean menjual Kendaraan ke PT B di kawasan berikat bukan batam,
    ini merupakan PPN yang harus di pungut tidak sih ?
    aku cek di PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 101/PMK.04/2005 Pasal 14 (d) mengatakan "atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;"

    apakah itu berarti untuk pemasukan BKP yng tidak di olah merupakan PPN yang dipungut ?

    mohon pencerahannya..
    thanks,

  • Juwita.Dewi

    Member
    21 March 2011 at 11:06 am
  • Pakartax

    Member
    21 March 2011 at 10:46 pm

    harus dipungut PPN bu

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now