Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › penjualan ke wilayah berikat
penjualan ke wilayah berikat
PT.A melakukan penjualan ke wilayah berikat, didalam transaksinya (faktur penjualan) harganya langsung ditambah PPn. PT.A beranggapan kalau penjualannya tidak ditambah PPn akan merugikan karena penjualan ke daerah berikat PPn nya dibayar oleh pembeli….apakah benar pendapat tersebut?
terus bagai mana seharusnya transaksi yang benar?
Viewing 1 - 2 of 2 replies