Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan Ke Luar Negeri
Penjualan Ke Luar Negeri
Perusahaan tempat saya bekerja melakukan transaksi penjualan ke Perusahaan Luar Negeri. Perusahaan tersebut mempunyai cabang di Indonesia, secara fisik barang yang dijual, kami serahkan ke perusahaan yang ada di Indonesia karena memang projectnya ada di Indonesia, namun semua transaksi pembayaran dilakukan oleh Perusahaan Pusat yang berada di berada di Luar Negeri.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah pada saat penagihan saya menambahkan PPN 10% ? ke perusahaan Luar Negeri?Terima Kasih Sebelumnya.
menarik. dibilang ekspor tp gak ekspor. tapi dia ada cabang otomatis ada BUT kan ya? nampakny sih ttep kena 10%
emang bisa rekan buat FP atas Perusahaan LN tsb? kan perusahaan tersebut engga ada NPWPnya.