Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan Kayu
- Originaly posted by Zullyanto:
menurut saya berarti masih sama saja rekan, kayu adalah hasil hutan.
ini orang utan ngemeng apaan sih :p
- Originaly posted by Zullyanto:
menurut saya berarti masih sama saja rekan, kayu adalah hasil hutan.
ini orang utan ngemeng apaan sih :p
- Originaly posted by Zullyanto:
Terimakasih Banyak atas segala masukan dari rekan hangseng, rekan begawan, rekan budianto, rekan karbala semuanya berpendapat dengan baik sekali. semua pendapat rekan sekalian saya acungi 2 jempol dan saya anggap sebagai ilmu yang bermanfaat.
Semoga rekan tidak sakit hati dengan komen saya … 🙂
- Originaly posted by Zullyanto:
Terimakasih Banyak atas segala masukan dari rekan hangseng, rekan begawan, rekan budianto, rekan karbala semuanya berpendapat dengan baik sekali. semua pendapat rekan sekalian saya acungi 2 jempol dan saya anggap sebagai ilmu yang bermanfaat.
Semoga rekan tidak sakit hati dengan komen saya … 🙂
kalau industri meubel yang bahannya dari kayu jati kena ppn ga ?
wslmkalau industri meubel yang bahannya dari kayu jati kena ppn ga ?
wslmkena, karena sudah ada proses olah bahan baku
kena, karena sudah ada proses olah bahan baku
- Originaly posted by begawan5060:
Sengaja saya menggunakan "apa adanya" untuk mempermudah penyampaian dan gampang dipahami…, jadi jangan diartikan secara harafiah, dong cak.. Dapat saja melalui proses pengerjaan sepanjang masih dalam batas yg dimaui UU
he3… ampun sob…
- Originaly posted by begawan5060:
Sengaja saya menggunakan "apa adanya" untuk mempermudah penyampaian dan gampang dipahami…, jadi jangan diartikan secara harafiah, dong cak.. Dapat saja melalui proses pengerjaan sepanjang masih dalam batas yg dimaui UU
he3… ampun sob…
- Originaly posted by Zullyanto:
menurut saya berarti masih sama saja rekan, kayu adalah hasil hutan.
tapi sayangnya menurut "uu/aturan di bawahnya", tak semua hasil hutan bisa dibebaskan/
tak kena ppn…
jadi ente tetap kalah sama "aturan" meski berdebat sampek elek…
v man. - Originaly posted by Zullyanto:
menurut saya berarti masih sama saja rekan, kayu adalah hasil hutan.
tapi sayangnya menurut "uu/aturan di bawahnya", tak semua hasil hutan bisa dibebaskan/
tak kena ppn…
jadi ente tetap kalah sama "aturan" meski berdebat sampek elek…
v man. - Originaly posted by ktfd:
tapi sayangnya menurut "uu/aturan di bawahnya", tak semua hasil hutan bisa dibebaskan/
tak kena ppn…Coba dishare sekalian rekan, biar semuanya gak keliru nantinya
Salam manis,
- Originaly posted by ktfd:
tapi sayangnya menurut "uu/aturan di bawahnya", tak semua hasil hutan bisa dibebaskan/
tak kena ppn…Coba dishare sekalian rekan, biar semuanya gak keliru nantinya
Salam manis,
sundul lagi yg ini