• Penjualan Kayu

     hangsengnikkei updated 10 years, 10 months ago 11 Members · 187 Posts
  • begawan5060

    Member
    18 June 2013 at 5:01 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Boleh minta rujukan aturannya rekan knp bisa terutang PPN?

    Baca secara lengkap PMK-31 yg telah rekan kutip…
    Ooh ya kayu tidak termasuk dalam pengertian barang hasil pertanian dan juga tidak termasuk dalam pengertian ini :
    bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;

  • begawan5060

    Member
    18 June 2013 at 5:01 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Boleh minta rujukan aturannya rekan knp bisa terutang PPN?

    Baca secara lengkap PMK-31 yg telah rekan kutip…
    Ooh ya kayu tidak termasuk dalam pengertian barang hasil pertanian dan juga tidak termasuk dalam pengertian ini :
    bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;

  • begawan5060

    Member
    18 June 2013 at 5:03 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    disini adalah kayu hasil hutan yang dimana hasil hutan dibebaskan dari PPN.

    Ada syaratnya rekan, yaitu Yg diambil langsung dari sumbernya

  • begawan5060

    Member
    18 June 2013 at 5:03 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    disini adalah kayu hasil hutan yang dimana hasil hutan dibebaskan dari PPN.

    Ada syaratnya rekan, yaitu Yg diambil langsung dari sumbernya

  • hangsengnikkei

    Member
    18 June 2013 at 5:06 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    tapi menurut saya, Kayu yang dijual oleh TS disini adalah kayu hasil hutan yang dimana hasil hutan dibebaskan dari PPN. CMIIW

    ya gpp, ini kan menurut pendapat masing2, boleh beda2 kan, ga ada yg larang pendapat rekan Zul koq… 😀

    Originaly posted by begawan5060:

    Ada syaratnya rekan, yaitu Yg diambil langsung dari sumbernya

    biarin aja mbah, dia emg ngeyel orgnya

  • hangsengnikkei

    Member
    18 June 2013 at 5:06 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    tapi menurut saya, Kayu yang dijual oleh TS disini adalah kayu hasil hutan yang dimana hasil hutan dibebaskan dari PPN. CMIIW

    ya gpp, ini kan menurut pendapat masing2, boleh beda2 kan, ga ada yg larang pendapat rekan Zul koq… 😀

    Originaly posted by begawan5060:

    Ada syaratnya rekan, yaitu Yg diambil langsung dari sumbernya

    biarin aja mbah, dia emg ngeyel orgnya

  • Zullyanto

    Member
    18 June 2013 at 5:08 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Baca secara lengkap PMK-31 yg telah rekan kutip…
    Ooh ya kayu tidak termasuk dalam pengertian barang hasil pertanian dan juga tidak termasuk dalam pengertian ini :
    bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;

    Originaly posted by begawan5060:

    Ada syaratnya rekan, yaitu Yg diambil langsung dari sumbernya

    tapi rekan ada sambungannya lagi loh :

    Barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: pertanian, perkebunan, dan kehutanan; peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
    perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,

    yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007.

    Pasal 4

    (1) Atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, c, dan d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    kalo menurut saya jika melihat aturan diatas harusnya dibebaskan dari PPN.

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    18 June 2013 at 5:08 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Baca secara lengkap PMK-31 yg telah rekan kutip…
    Ooh ya kayu tidak termasuk dalam pengertian barang hasil pertanian dan juga tidak termasuk dalam pengertian ini :
    bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;

    Originaly posted by begawan5060:

    Ada syaratnya rekan, yaitu Yg diambil langsung dari sumbernya

    tapi rekan ada sambungannya lagi loh :

    Barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: pertanian, perkebunan, dan kehutanan; peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
    perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,

    yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007.

    Pasal 4

    (1) Atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, c, dan d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    kalo menurut saya jika melihat aturan diatas harusnya dibebaskan dari PPN.

    Salam manis,

  • Budianto

    Member
    18 June 2013 at 5:12 pm

    lihat lampiran PP-7 tahun 2007
    salam.

  • Budianto

    Member
    18 June 2013 at 5:12 pm

    lihat lampiran PP-7 tahun 2007
    salam.

  • hangsengnikkei

    Member
    18 June 2013 at 5:15 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut,

    kl kayu balok proses awalnya emg gmn rekan?apa dari lgsg tebang pohon trs jadi balok atau ada proses dulu utk nyimpen tu kayu (kayak di tipi2 tuh liat pelem2 yg ada batang pohon pd ngambang di kali)

  • hangsengnikkei

    Member
    18 June 2013 at 5:15 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut,

    kl kayu balok proses awalnya emg gmn rekan?apa dari lgsg tebang pohon trs jadi balok atau ada proses dulu utk nyimpen tu kayu (kayak di tipi2 tuh liat pelem2 yg ada batang pohon pd ngambang di kali)

  • begawan5060

    Member
    18 June 2013 at 5:15 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya

    Diambil langsung dari sumbernya, pengertiannya adalah :
    1. Masih apa adanya; dan
    2. Dari tempat asalnya (petani)

  • begawan5060

    Member
    18 June 2013 at 5:15 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya

    Diambil langsung dari sumbernya, pengertiannya adalah :
    1. Masih apa adanya; dan
    2. Dari tempat asalnya (petani)

  • ktfd

    Member
    19 June 2013 at 2:46 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Diambil langsung dari sumbernya, pengertiannya adalah :
    1. Masih apa adanya; dan
    2. Dari tempat asalnya (petani)

    kalau batubara bung bega??? bukankah harus diproses dulu yaitu dipisahkan dr tanah,
    dipecah2, dll (aku kurang tahu juga he3…)???

Viewing 16 - 30 of 187 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now