Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan Kayu
- Originaly posted by Zullyanto:
Boleh minta rujukan aturannya rekan knp bisa terutang PPN?
Baca secara lengkap PMK-31 yg telah rekan kutip…
Ooh ya kayu tidak termasuk dalam pengertian barang hasil pertanian dan juga tidak termasuk dalam pengertian ini :
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan; - Originaly posted by Zullyanto:
Boleh minta rujukan aturannya rekan knp bisa terutang PPN?
Baca secara lengkap PMK-31 yg telah rekan kutip…
Ooh ya kayu tidak termasuk dalam pengertian barang hasil pertanian dan juga tidak termasuk dalam pengertian ini :
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan; - Originaly posted by Zullyanto:
disini adalah kayu hasil hutan yang dimana hasil hutan dibebaskan dari PPN.
Ada syaratnya rekan, yaitu Yg diambil langsung dari sumbernya
- Originaly posted by Zullyanto:
disini adalah kayu hasil hutan yang dimana hasil hutan dibebaskan dari PPN.
Ada syaratnya rekan, yaitu Yg diambil langsung dari sumbernya
- Originaly posted by Zullyanto:
tapi menurut saya, Kayu yang dijual oleh TS disini adalah kayu hasil hutan yang dimana hasil hutan dibebaskan dari PPN. CMIIW
ya gpp, ini kan menurut pendapat masing2, boleh beda2 kan, ga ada yg larang pendapat rekan Zul koq… 😀
Originaly posted by begawan5060:Ada syaratnya rekan, yaitu Yg diambil langsung dari sumbernya
biarin aja mbah, dia emg ngeyel orgnya
- Originaly posted by Zullyanto:
tapi menurut saya, Kayu yang dijual oleh TS disini adalah kayu hasil hutan yang dimana hasil hutan dibebaskan dari PPN. CMIIW
ya gpp, ini kan menurut pendapat masing2, boleh beda2 kan, ga ada yg larang pendapat rekan Zul koq… 😀
Originaly posted by begawan5060:Ada syaratnya rekan, yaitu Yg diambil langsung dari sumbernya
biarin aja mbah, dia emg ngeyel orgnya
- Originaly posted by begawan5060:
Baca secara lengkap PMK-31 yg telah rekan kutip…
Ooh ya kayu tidak termasuk dalam pengertian barang hasil pertanian dan juga tidak termasuk dalam pengertian ini :
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;Originaly posted by begawan5060:Ada syaratnya rekan, yaitu Yg diambil langsung dari sumbernya
tapi rekan ada sambungannya lagi loh :
Barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: pertanian, perkebunan, dan kehutanan; peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007.
Pasal 4
(1) Atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, c, dan d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
kalo menurut saya jika melihat aturan diatas harusnya dibebaskan dari PPN.
Salam manis,
- Originaly posted by begawan5060:
Baca secara lengkap PMK-31 yg telah rekan kutip…
Ooh ya kayu tidak termasuk dalam pengertian barang hasil pertanian dan juga tidak termasuk dalam pengertian ini :
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;Originaly posted by begawan5060:Ada syaratnya rekan, yaitu Yg diambil langsung dari sumbernya
tapi rekan ada sambungannya lagi loh :
Barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: pertanian, perkebunan, dan kehutanan; peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007.
Pasal 4
(1) Atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, c, dan d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
kalo menurut saya jika melihat aturan diatas harusnya dibebaskan dari PPN.
Salam manis,
lihat lampiran PP-7 tahun 2007
salam.lihat lampiran PP-7 tahun 2007
salam.- Originaly posted by Zullyanto:
termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut,
kl kayu balok proses awalnya emg gmn rekan?apa dari lgsg tebang pohon trs jadi balok atau ada proses dulu utk nyimpen tu kayu (kayak di tipi2 tuh liat pelem2 yg ada batang pohon pd ngambang di kali)
- Originaly posted by Zullyanto:
termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut,
kl kayu balok proses awalnya emg gmn rekan?apa dari lgsg tebang pohon trs jadi balok atau ada proses dulu utk nyimpen tu kayu (kayak di tipi2 tuh liat pelem2 yg ada batang pohon pd ngambang di kali)
- Originaly posted by Zullyanto:
yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya
Diambil langsung dari sumbernya, pengertiannya adalah :
1. Masih apa adanya; dan
2. Dari tempat asalnya (petani) - Originaly posted by Zullyanto:
yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya
Diambil langsung dari sumbernya, pengertiannya adalah :
1. Masih apa adanya; dan
2. Dari tempat asalnya (petani) - Originaly posted by begawan5060:
Diambil langsung dari sumbernya, pengertiannya adalah :
1. Masih apa adanya; dan
2. Dari tempat asalnya (petani)kalau batubara bung bega??? bukankah harus diproses dulu yaitu dipisahkan dr tanah,
dipecah2, dll (aku kurang tahu juga he3…)???