Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan Karet/ latex
Penjualan Karet/ latex
Saya mau bertanya, penjualan karet/latex dikenakan PPN? Posisi penjual adalah bukan PKP menjual ke perusahaan yang PKP.
Sepanjang penjual bukan PKP maka tidak ada PPN yang dipungut. #CMIIW
Terima kasih atas jawabannya
Viewing 1 - 2 of 2 replies