Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Penjualan jasa ke luar negeri
Penjualan jasa ke luar negeri
Selamat Pagi rekan sekalian, saya belum bisa tidur karena memikirkan mengenai P3B.
Saya bener-bener baru dalam pajak international.
saya cuma mau tanya, Misal PT.A di Indonesia menerima uang hasil jual jasa ke PT.B di China. Apa kewajiban perpajakan dari PT.A?
terima kasih.- Originaly posted by ardyant1206:
saya cuma mau tanya, Misal PT.A di Indonesia menerima uang hasil jual jasa ke PT.B di China. Apa kewajiban perpajakan dari PT.A?
Penghasilan yang diterima merupakan objek PPh Badan. Jika uang yang diterima ternyata dipotong PPh di luar negeri, maka wajib bagi PT A untuk mendapatkan bukti potong agar dapat mengklaim PPh Pasal 24.
Viewing 1 - 3 of 3 replies