Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penjualan Jasa Ke BUMN
Rekan,
Dimulai dari PPN hingga PPh Potput-nya, apa saja yang menjadi kewajiban WP Badan jika menjual jasa ke BUMN?
Terima kasih.WP Badannya PKP bukan ?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
WP Badannya PKP bukan ?
iya
apakah benar jika kita yang memungut pph potput mereka walaupun kita yang menjual jasa?
- Originaly posted by Hose:
Dimulai dari PPN hingga PPh Potput-nya, apa saja yang menjadi kewajiban WP Badan jika menjual jasa ke BUMN?
PPN dan PPh psl 23
- Originaly posted by Hose:
apakah benar jika kita yang memungut pph potput mereka walaupun kita yang menjual jasa?
yang motong pph potput itu, BUMN.
PPN-nya jika jumlah pembayaran si BUMN >10juta, dipungut oleh BUMN
Viewing 1 - 7 of 7 replies