Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PENJUALAN HARTA(RUMAH) WP OP

  • PENJUALAN HARTA(RUMAH) WP OP

     kaSSkus updated 13 years, 9 months ago 8 Members · 16 Posts
  • R3Y

    Member
    10 March 2011 at 2:14 pm

    buat rekan2 mohon pencerahannya yahh…
    bila seorang WP OP menjual harta(rumah) nya.
    1. bagaimana perlakuan perpajakannya
    2. apakah harga penjualan rumah tsb langsung menjadi penambah penghasilan WP

    tolong yahh penjelasannya..thanks

  • R3Y

    Member
    10 March 2011 at 2:14 pm
  • maruli

    Member
    10 March 2011 at 2:58 pm

    Penjualan tanah dan bangunan adalah objek pajak penghasilan yg bersifat final. Tidak ada lagi beban pajaknya ke depannya, misal tidak perlu lagi digabung dalam penghasilan SPT OP tahunan. Tarifnya 5% bagi si penjual karena menerima penghasilan atas penjualan tanah dan bangunan serta terkena Bea pengalihan hak atas tanah bangunan (BPHTB)- semacam bea balik nama- dgn tarif 5% juga bagi si pembeli. Khusus untuk BPHTB diatur dalam perda, jadi pastikan anda menanyakan terlebih dahulu ke DISPENDA. Umumnya jika dilakukan di Notaris, anda akan mendapat penjelasan yang cukup. Tapi pastikan Anda menerima bukti setoran pajaknya jika melalui notaris. Dan tentu menjadi sumber penambahan penghasilan bagi si penjual.

  • fahdiplg

    Member
    10 March 2011 at 3:12 pm
    Originaly posted by R3Y:

    2. apakah harga penjualan rumah tsb langsung menjadi penambah penghasilan WP

    iya langsung jadi penghasilan WP…

    Pasal 4

    (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

    1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
    2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
    3. laba usaha;
    4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
    1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
    2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
    3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
    5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

  • kaSSkus

    Member
    10 March 2011 at 3:32 pm
    Originaly posted by R3Y:

    . apakah harga penjualan rumah tsb langsung menjadi penambah penghasilan WP

    bukan harga penjualannya…tetapi keuntungan karena penjualannya.

    Salam

  • Habibah

    Member
    10 March 2011 at 4:12 pm

    cara menghitung keuntungannya dari mana rekan
    salam

  • kaSSkus

    Member
    10 March 2011 at 4:44 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Originaly posted by R3Y:
    . apakah harga penjualan rumah tsb langsung menjadi penambah penghasilan WP

    bukan harga penjualannya…tetapi keuntungan karena penjualannya.

    Ralat:
    untuk transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan dikenakan pajak final atas nilai transaksinya.
    Maaf atas kekeliruannya.

    Salam,

  • R3Y

    Member
    10 March 2011 at 6:58 pm

    untuk mengetahui nilai keuntungannya darimana perhitungannya…thanks

  • ableh2010

    Member
    10 March 2011 at 8:53 pm

    Tahun lalu, SPT thn 2009 dilaporkan dgn 1770 SS + form 1721-A1 (1 sumber pengahasilan dan tidak melebihi 60 juta/thn) . Kemudian pada tahun 2010 bayar pajak penjualan (atas penjualan tanah/rumah) dengan SSP. Pertanyaannya : Untuk laporan SPT 2010 apakah tetap dgn 1770 SS + form 1721-A1 + Tembusan lembaran ke-3 SSP, atau apakah memakai model 1770 yang lain (1770 atau 1770 S). Mhn inf dan Tks.

  • begawan5060

    Member
    10 March 2011 at 9:29 pm
    Originaly posted by R3Y:

    1. bagaimana perlakuan perpajakannya
    2. apakah harga penjualan rumah tsb langsung menjadi penambah penghasilan WP

    Penjualan rumah merupakan objek pajak, tetapi dikenai PPh final..

    Originaly posted by R3Y:

    untuk mengetahui nilai keuntungannya darimana perhitungannya…thanks

    Karena dikenai PPh final, maka tidak perlu lagi menghitung keuntungannya..

  • begawan5060

    Member
    10 March 2011 at 9:33 pm
    Originaly posted by ableh2010:

    Pertanyaannya : Untuk laporan SPT 2010 apakah tetap dgn 1770 SS + form 1721-A1 + Tembusan lembaran ke-3 SSP, atau apakah memakai model 1770 yang lain (1770 atau 1770 S)

    Terpaksa harus menggunakan 1770 S, karena memperoleh ph lain (hasil pemjualan rumah) dan diisikan dalam 1770 S-II

  • kaSSkus

    Member
    10 March 2011 at 10:13 pm
    Originaly posted by habibah:

    cara menghitung keuntungannya dari mana rekan

    Originaly posted by R3Y:

    untuk mengetahui nilai keuntungannya darimana perhitungannya…thanks

    Sudah saya ralat dalam postingan di atas

    Originaly posted by kaSSkus:

    Ralat:
    untuk transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan dikenakan pajak final atas nilai transaksinya.

    dan sudah dipertegas oleh rekan begawan5060

    Salam

  • kaSSkus

    Member
    10 March 2011 at 10:26 pm

    dipertegas oleh postingan yg ini maksudnya

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by R3Y:
    untuk mengetahui nilai keuntungannya darimana perhitungannya…thanks

    Karena dikenai PPh final, maka tidak perlu lagi menghitung keuntungannya..

    Terima kasih

  • Habibah

    Member
    11 March 2011 at 8:10 am

    kalau cara menghitung keuntungan selain tanah gimana rekan
    contohnya mobil…
    salam

  • coldwiwid

    Member
    11 March 2011 at 11:53 am
    Originaly posted by habibah:

    kalau cara menghitung keuntungan selain tanah gimana rekan
    contohnya mobil…

    biasanya kalo menjual mobil umumnya rugi rekan….. krn pasti nilainya turun…..

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now