Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PENJUALAN HARTA(RUMAH) WP OP
PENJUALAN HARTA(RUMAH) WP OP
buat rekan2 mohon pencerahannya yahh…
bila seorang WP OP menjual harta(rumah) nya.
1. bagaimana perlakuan perpajakannya
2. apakah harga penjualan rumah tsb langsung menjadi penambah penghasilan WPtolong yahh penjelasannya..thanks
Penjualan tanah dan bangunan adalah objek pajak penghasilan yg bersifat final. Tidak ada lagi beban pajaknya ke depannya, misal tidak perlu lagi digabung dalam penghasilan SPT OP tahunan. Tarifnya 5% bagi si penjual karena menerima penghasilan atas penjualan tanah dan bangunan serta terkena Bea pengalihan hak atas tanah bangunan (BPHTB)- semacam bea balik nama- dgn tarif 5% juga bagi si pembeli. Khusus untuk BPHTB diatur dalam perda, jadi pastikan anda menanyakan terlebih dahulu ke DISPENDA. Umumnya jika dilakukan di Notaris, anda akan mendapat penjelasan yang cukup. Tapi pastikan Anda menerima bukti setoran pajaknya jika melalui notaris. Dan tentu menjadi sumber penambahan penghasilan bagi si penjual.
- Originaly posted by R3Y:
2. apakah harga penjualan rumah tsb langsung menjadi penambah penghasilan WP
iya langsung jadi penghasilan WP…
Pasal 4
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
3. laba usaha;
4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan; - Originaly posted by R3Y:
. apakah harga penjualan rumah tsb langsung menjadi penambah penghasilan WP
bukan harga penjualannya…tetapi keuntungan karena penjualannya.
Salam
cara menghitung keuntungannya dari mana rekan
salam- Originaly posted by kaSSkus:
Originaly posted by R3Y:
. apakah harga penjualan rumah tsb langsung menjadi penambah penghasilan WPbukan harga penjualannya…tetapi keuntungan karena penjualannya.
Ralat:
untuk transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan dikenakan pajak final atas nilai transaksinya.
Maaf atas kekeliruannya.Salam,
untuk mengetahui nilai keuntungannya darimana perhitungannya…thanks
Tahun lalu, SPT thn 2009 dilaporkan dgn 1770 SS + form 1721-A1 (1 sumber pengahasilan dan tidak melebihi 60 juta/thn) . Kemudian pada tahun 2010 bayar pajak penjualan (atas penjualan tanah/rumah) dengan SSP. Pertanyaannya : Untuk laporan SPT 2010 apakah tetap dgn 1770 SS + form 1721-A1 + Tembusan lembaran ke-3 SSP, atau apakah memakai model 1770 yang lain (1770 atau 1770 S). Mhn inf dan Tks.
- Originaly posted by R3Y:
1. bagaimana perlakuan perpajakannya
2. apakah harga penjualan rumah tsb langsung menjadi penambah penghasilan WPPenjualan rumah merupakan objek pajak, tetapi dikenai PPh final..
Originaly posted by R3Y:untuk mengetahui nilai keuntungannya darimana perhitungannya…thanks
Karena dikenai PPh final, maka tidak perlu lagi menghitung keuntungannya..
- Originaly posted by ableh2010:
Pertanyaannya : Untuk laporan SPT 2010 apakah tetap dgn 1770 SS + form 1721-A1 + Tembusan lembaran ke-3 SSP, atau apakah memakai model 1770 yang lain (1770 atau 1770 S)
Terpaksa harus menggunakan 1770 S, karena memperoleh ph lain (hasil pemjualan rumah) dan diisikan dalam 1770 S-II
- Originaly posted by habibah:
cara menghitung keuntungannya dari mana rekan
Originaly posted by R3Y:untuk mengetahui nilai keuntungannya darimana perhitungannya…thanks
Sudah saya ralat dalam postingan di atas
Originaly posted by kaSSkus:Ralat:
untuk transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan dikenakan pajak final atas nilai transaksinya.dan sudah dipertegas oleh rekan begawan5060
Salam
dipertegas oleh postingan yg ini maksudnya
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by R3Y:
untuk mengetahui nilai keuntungannya darimana perhitungannya…thanksKarena dikenai PPh final, maka tidak perlu lagi menghitung keuntungannya..
Terima kasih
kalau cara menghitung keuntungan selain tanah gimana rekan
contohnya mobil…
salam- Originaly posted by habibah:
kalau cara menghitung keuntungan selain tanah gimana rekan
contohnya mobil…biasanya kalo menjual mobil umumnya rugi rekan….. krn pasti nilainya turun…..