Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PENJUALAN HARTA TAX AMNESTY

  • PENJUALAN HARTA TAX AMNESTY

  • MAS BAGUS

    Member
    31 July 2018 at 10:52 am

    Salam Rekan Ortax

    Ada yang ingin kami tanyakan terkait Harta yg telah ikut Tax Amnesty sbb:

    Kami adalah WP Badan status PKP, kami melakukan penjualan Tanah dan Bangunan, atas Tanah dan Bangunan tersebut sudah kami ikutkan Tax Amnesty, pertanyaannya adalah,
    Apakah atas penjualan tanah dan bangunan tersebut terutang PPh dan PPN? mengingat sudah ikut T.A.

    Mohon bantuan rekan ortax, terima kasih

  • MAS BAGUS

    Member
    31 July 2018 at 10:52 am
  • abrahamchandra

    Member
    1 August 2018 at 9:24 am
    Originaly posted by MAS BAGUS:

    Apakah atas penjualan tanah dan bangunan tersebut terutang PPh dan PPN? mengingat sudah ikut T.A.

    iya dong.. kan memang milik perusahaan anda

  • sucahyolukito

    Member
    1 August 2018 at 12:32 pm

    Iya.
    PPN dan PPh pasti terutang

  • tandra

    Member
    8 August 2018 at 3:06 pm
    Originaly posted by MAS BAGUS:

    Kami adalah WP Badan status PKP, kami melakukan penjualan Tanah dan Bangunan, atas Tanah dan Bangunan tersebut sudah kami ikutkan Tax Amnesty, pertanyaannya adalah,
    Apakah atas penjualan tanah dan bangunan tersebut terutang PPh dan PPN? mengingat sudah ikut T.A.

    Ikut serta dalam Tax Amnesty dan membayar pajaknya adalah atas pengakuan harta atas Tanah dan Bangunan yang semula tidak tercatat dalam harta perusahaan.

    Lain halnya dengan penjualan tanah dan bangunan yang di TA kan, itu terjadi pengalihan hak atas tanah dan bangunan sehingga terutang PPh dan terjadi penyerahan tanah dan bangunan sehingga timbul PPN.

  • Wahyu Surianto

    Member
    8 August 2018 at 3:51 pm
    Originaly posted by tandra:

    Originaly posted by MAS BAGUS:
    Kami adalah WP Badan status PKP, kami melakukan penjualan Tanah dan Bangunan, atas Tanah dan Bangunan tersebut sudah kami ikutkan Tax Amnesty, pertanyaannya adalah,
    Apakah atas penjualan tanah dan bangunan tersebut terutang PPh dan PPN? mengingat sudah ikut T.A.

    Sekalian nanya, Bagaimana perhitungan PPhnya mohon dijelaskan karena saya juga awam dalam hal ini.
    Terima kasih

  • tandra

    Member
    8 August 2018 at 5:45 pm
    Originaly posted by DenWahyu:

    Sekalian nanya, Bagaimana perhitungan PPhnya mohon dijelaskan karena saya juga awam dalam hal ini.

    PPh Final = Nilai Tanah dan bangunan X 2.5%

  • Nabilla Meitha

    Member
    26 November 2024 at 4:41 pm

    Untuk menjual harta tax amnesty apakah ada syarat nya?

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now