Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PENJUALAN HARTA TAX AMNESTY
PENJUALAN HARTA TAX AMNESTY
Salam Rekan Ortax
Ada yang ingin kami tanyakan terkait Harta yg telah ikut Tax Amnesty sbb:
Kami adalah WP Badan status PKP, kami melakukan penjualan Tanah dan Bangunan, atas Tanah dan Bangunan tersebut sudah kami ikutkan Tax Amnesty, pertanyaannya adalah,
Apakah atas penjualan tanah dan bangunan tersebut terutang PPh dan PPN? mengingat sudah ikut T.A.Mohon bantuan rekan ortax, terima kasih
- Originaly posted by MAS BAGUS:
Apakah atas penjualan tanah dan bangunan tersebut terutang PPh dan PPN? mengingat sudah ikut T.A.
iya dong.. kan memang milik perusahaan anda
Iya.
PPN dan PPh pasti terutang- Originaly posted by MAS BAGUS:
Kami adalah WP Badan status PKP, kami melakukan penjualan Tanah dan Bangunan, atas Tanah dan Bangunan tersebut sudah kami ikutkan Tax Amnesty, pertanyaannya adalah,
Apakah atas penjualan tanah dan bangunan tersebut terutang PPh dan PPN? mengingat sudah ikut T.A.Ikut serta dalam Tax Amnesty dan membayar pajaknya adalah atas pengakuan harta atas Tanah dan Bangunan yang semula tidak tercatat dalam harta perusahaan.
Lain halnya dengan penjualan tanah dan bangunan yang di TA kan, itu terjadi pengalihan hak atas tanah dan bangunan sehingga terutang PPh dan terjadi penyerahan tanah dan bangunan sehingga timbul PPN.
- Originaly posted by tandra:
Originaly posted by MAS BAGUS:
Kami adalah WP Badan status PKP, kami melakukan penjualan Tanah dan Bangunan, atas Tanah dan Bangunan tersebut sudah kami ikutkan Tax Amnesty, pertanyaannya adalah,
Apakah atas penjualan tanah dan bangunan tersebut terutang PPh dan PPN? mengingat sudah ikut T.A.Sekalian nanya, Bagaimana perhitungan PPhnya mohon dijelaskan karena saya juga awam dalam hal ini.
Terima kasih - Originaly posted by DenWahyu:
Sekalian nanya, Bagaimana perhitungan PPhnya mohon dijelaskan karena saya juga awam dalam hal ini.
PPh Final = Nilai Tanah dan bangunan X 2.5%
Untuk menjual harta tax amnesty apakah ada syarat nya?