Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penjualan Harta SPT OP
Rekan2 sekalian mohon bantuannya sbb :
Dalam SPT 1770 S OP dilaporkan ada penjualan mobil, jika dihitung harga perolehan mobil tersebut dengan harga jual mengalami kerugian, tetapi jika dilakukan perhitungan penyusutan terlebih dahulu maka ada keuntungan atas penjualan mobil tersebut.
Apakah untuk SPT OP yang mengunakan Form 1770 S jika ada penjualan asset, untuk mengetahui laba/rugi harus dilakukan penghitungan penyusutannya terlebih dahulu ? dan kalo laba kita laporkan dalam pengh netto DN, betulkan bagitu rekan2 ? Trims
Saya mencoba memberikan komentar atas kasus Saudara:
Untuk penjualan mobil maka pelaporannya dalam SPT 1770S hanya jika Saudara mendapatkan keuntungan dalam penjualan mobil tersebut (mobil tsb sbg harta).[i][/i]
Jika mendapat untung maka atas keuntungannya dilaporkan dalam Lampiran 1770S-I bagian A angka 5.
Jika tidak terdapat keuntungan maka tidak perlu dilaporkan. Dan tidak terdapat keharusan melampirkan hitungan penyusutannya maupun laba/rugi-nya.Sebagai catatan, sebaiknya mobil yang Saudara jual tersebut pernah Saudara laporkan sebagai harta ditahun-tahun sebelumnya.
Demikian komentar saya.