Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › penjualan harta pribadi pada spt pph orang pribadi
penjualan harta pribadi pada spt pph orang pribadi
dalam SPT 2009, saya mencantumkan rumah tinggal sebagai harta pribadi dilembar pelaporan harta. namun pada tahun 2010, rumah tersebut saya jual dan sempat mengalami kerugian.
untuk spt tahun 2010, apakah saya perlu mencantumkan rumah tersebut di daftar harta? dan bagaimana treatment untuk kerugian dari penjualan rumah tsb.
apakah ada hubungannya dengan pajak?
Terimakasih.- Originaly posted by yess:
untuk spt tahun 2010, apakah saya perlu mencantumkan rumah tersebut di daftar harta?
sudah tidak lagi…
Originaly posted by yess:dan bagaimana treatment untuk kerugian dari penjualan rumah tsb.
Penghasilan rekan dari bekerja atau dari usaha/pekerjaan bebas?
Salam
Penghasilan saya dari usaha.
TrimsRumah tsb dipake untuk usaha atau tidak yah rekan
Salam
tidak dipake untuk usaha. melainkan untuk rumah tinggal saja.
Trimskalo gitu rekan kerugiannya tidak bisa diakomodir artinya menjadi beban pribadi
salam
kalau dipake untuk kegiatan usaha, kerugian tersebut bisa dijadikan beban ya rekan? baik kalau begitu.
Terimakasih rekan.- Originaly posted by yess:
kalau dipake untuk kegiatan usaha, kerugian tersebut bisa dijadikan beban ya rekan? baik kalau begitu.
dg syarat rekan menghitung penghasilan neto berdasar pembukuan yah…
salam
oh ya rekan, saya juga melakukan penjualan mobil box yang digunakan untuk operasional perusahaan dan saya melakukan pembukuan.
Kerugian ini di klasifikasikan sebagai akun apa ya dalam treatment pajaknya?
Trims.- Originaly posted by yess:
Kerugian ini di klasifikasikan sebagai akun apa ya dalam treatment pajaknya?
kerugian pengalihan aset rekan
salam
oke rekan.
Trims.