Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › penjualan harta
Dear rekan-rekan ortax,
saya mau tanya. saya punya 1 unit rumah, harga beli Rp. 250.000.000,- tahun 2008. dan di tahun 2010 saya mau menjual rumah tersebut dengan harga Rp. 500.000.000,-. jadi berapa pajak yg hrs saya bayar? apakah jenis pajak pajak tsb, final atau bukan, psl berapa? dan di SPT tahunan 1770 saya, penghasilan atas penjualan rumah tersebut saya masukkan di lampiran berapa saja? terima kasih.
regards,
pome- Originaly posted by pome:
jadi berapa pajak yg hrs saya bayar?
Dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebesar 5% x 500 juta = 25 juta
Originaly posted by pome:pakah jenis pajak pajak tsb, final atau bukan, psl berapa?
ya
Pasal 4 ayat 2Originaly posted by pome:dan di SPT tahunan 1770 saya, penghasilan atas penjualan rumah tersebut saya masukkan di lampiran berapa saja? terima kasih.
lampiran 1770 III BAGIAN A : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL
angka 7 PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNANSalam
- Originaly posted by hanif:
jadi berapa pajak yg hrs saya bayar?
Dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebesar 5% x 500 juta = 25 juta
Originaly posted by pome:
pakah jenis pajak pajak tsb, final atau bukan, psl berapa?ya
Pasal 4 ayat 2Originaly posted by pome:
dan di SPT tahunan 1770 saya, penghasilan atas penjualan rumah tersebut saya masukkan di lampiran berapa saja? terima kasih.lampiran 1770 III BAGIAN A : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL
angka 7 PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNANsependapat dengan rekan hanif…
dasar hukumnya PP 71 TAHUN 2008 trims hanif & bayem, jawabannya sangat memuaskan. haa…
ini w ada lagi beberapa pertanyaan lagi
1. jadi daftar harta di SPT saya, yg semula berupa 1 unit rumah menjadi kas
sebesar 475.000.000,-?2. ibu saya seorang ibu rumah tangga, karena mau KPR rumah atas nama ibu, jd
ibu memohon NPWP, untuk melunasi KPR nya tiap bulan itu dari penghasilan
ayah. yg saya mau tanyakan, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan Ibu?
ibu saya tidak ada penghasilan, apakah tiap tahun di SPT ibu ditulis Nihil? dan
apakah tiap bulan wajib melaporkan masa PPh 25 nihil? dan Form SPT Tahunan
apa yg harus dipakai?3. bagaimana dengan sebuah aset (rumah) yg sudah lama dibeli, tetapi tidak
pernah dilaporkan karena pemilik tidak memiliki NPWP. mis. suatu hari telah
memiliki NPWP maka aset tersebut sudah wajib dilaporkan. yg mau saya
tanyakan adalah nilai dari aset yg mana mesti pemilik masukkan, apakah nilai
pada saat beli atau nilai yg berlaku sekarang (menurut pasaran)?trims.
- Originaly posted by pome:
1. jadi daftar harta di SPT saya, yg semula berupa 1 unit rumah menjadi kas
sebesar 475.000.000,-?Benar
Originaly posted by pome:2. ibu saya seorang ibu rumah tangga, karena mau KPR rumah atas nama ibu, jd
ibu memohon NPWP, untuk melunasi KPR nya tiap bulan itu dari penghasilan
ayah. yg saya mau tanyakan, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan Ibu?
ibu saya tidak ada penghasilan, apakah tiap tahun di SPT ibu ditulis Nihil? dan
apakah tiap bulan wajib melaporkan masa PPh 25 nihil? dan Form SPT Tahunan
apa yg harus dipakai?Tidak wajib lapor SPT, karena tidak memiliki penghasilan.
Originaly posted by pome:3. bagaimana dengan sebuah aset (rumah) yg sudah lama dibeli, tetapi tidak
pernah dilaporkan karena pemilik tidak memiliki NPWP. mis. suatu hari telah
memiliki NPWP maka aset tersebut sudah wajib dilaporkan. yg mau saya
tanyakan adalah nilai dari aset yg mana mesti pemilik masukkan, apakah nilai
pada saat beli atau nilai yg berlaku sekarang (menurut pasaran)?Harga perolehan aset tersebut bukan harga sekarang.
- Originaly posted by pome:
1. jadi daftar harta di SPT saya, yg semula berupa 1 unit rumah menjadi kas sebesar 475.000.000,-?
Bisa demikian…
Originaly posted by pome:ibu saya seorang ibu rumah tangga, karena mau KPR rumah atas nama ibu, jd ibu memohon NPWP, untuk melunasi KPR nya tiap bulan itu dari penghasilan ayah. yg saya mau tanyakan, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan Ibu? ibu saya tidak ada penghasilan, apakah tiap tahun di SPT ibu ditulis Nihil? dan
apakah tiap bulan wajib melaporkan masa PPh 25 nihil? dan Form SPT Tahunan
apa yg harus dipakai?Apakah saat itu ayah belum ber_NPWP? Kalo sudah cukup menggunakan NPWP suami. Mohon dijelaskan dulu..
Originaly posted by pome:bagaimana dengan sebuah aset (rumah) yg sudah lama dibeli, tetapi tidak pernah dilaporkan karena pemilik tidak memiliki NPWP. mis. suatu hari telah
memiliki NPWP maka aset tersebut sudah wajib dilaporkan. yg mau saya tanyakan adalah nilai dari aset yg mana mesti pemilik masukkan, apakah nilai pada saat beli atau nilai yg berlaku sekarang (menurut pasaran)?Tulis tahun perolehan dan nilai perolehan
untuk rekan maruli,
org yg mempunyai NPWP, belum tentu wajib mengisi SPT? apakah ada peraturan yg menjelasakan tentang diatas?
trims- Originaly posted by pome:
org yg mempunyai NPWP, belum tentu wajib mengisi SPT? apakah ada peraturan yg menjelasakan tentang diatas?
trimsgimana mo ngisi SPT?.
Salah satu poin yang harus diisi di dalam SPT adalah NPWP
he he heSalam
untuk saudari bengawan,
mengenai pertanyaan no 2 saya, benar waktu itu ayah belum mempunyai NPWP.
dan mis, suatu hari ayah memohon NPWP, bagaimana dengan NPWP Ibu, apakah secara otomatis dihapus?kata saudari hanif poin penting pengisian SPT adalah NPWP, dari pertanyaan saya kan org nya ada NPWP tetapi tidak memiliki penghasilan, mohon dijelaskan. trims..he….he…
- Originaly posted by pome:
kata saudari hanif poin penting pengisian SPT adalah NPWP, dari pertanyaan saya kan org nya ada NPWP tetapi tidak memiliki penghasilan, mohon dijelaskan. trims..he….he…
kalau memang udah punya NPWP, SPT Tahunan OP tetap harus disampaikan walaupun isinya nihil.
Cuma saja, kalau memang penghasilannya tidak ada, atau penghasilannya tidak melebihi PTKP, tidak menyampaikan SPT tidak akan dikenai sanksi administrasi.
Cuma saja yang nggak tahan itu repotnya ngasih pembuktian.
he he heOriginaly posted by pome:suatu hari ayah memohon NPWP, bagaimana dengan NPWP Ibu, apakah secara otomatis dihapus?
Bisa diajukan penghapusan, tapi tidak otomatis.
harus dilakukan permohonan untuk menghapuskan.Salam
terima kasih banyak saudara hanif, penjelasannya tiap kali sangat memuaskan.
maaf ya kalau saya agak cerewet….he…..menyambung pertanyaan saya diatas, mis. saya tiap bulan sudah melaporkan masa PPH 25 nihil, dan SPT tahuan nihil juga. apakah boleh?
menurut saudari hanif, bagusnya gimana? apakah masa PPH 25 saya tidak usah dilaporkan dan hanya melaporkan SPT tahunan Nihil.
salam. hee….hee…
- Originaly posted by pome:
terima kasih banyak saudara hanif,
Originaly posted by pome:menurut saudari hanif,
rekan hanif, kau itu sebenernya ce apa co sih… he3… kok aku jadi bingung krn selama
ini aku pikir anda itu co he3… jangan2 aye salah ye…
salam.