Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional penjualan e-commerce luar negeri

  • penjualan e-commerce luar negeri

  • densuke

    Member
    2 July 2021 at 9:02 am
  • densuke

    Member
    2 July 2021 at 9:02 am

    Halo rekan-rekan Ortax,

    Saya mau tanya tentang penjualan (e-commerce) di Luar negeri. Perusahaan kami berencana untuk expansi ke Luar Negeri melalui e-commerce tepatnya Amazon. Rencananya kita akan stok barang di luar negeri, stok barang akan di drop ke gudang sendiri atau gudang amazon yang berada di luar negeri.

    Yang mau saya tanyakan adalah :
    1. kapan penjualan itu dicatat? saat ada konsumen beli barangnya atau saat kirim barang ke gudang sendiri atau gudang amazon yang berada di luar negeri?
    2. apabila penjualan dicatat saat konsumen beli barangnya, stok yang kita kirim ke gudang sendiri atau gudang amazon yang berada di luar negeri apakah dapat diakui di stok barang kita?
    3. biaya-biaya yang dikenakan oleh pihak amazon apakah harus dipotong pph 26?
    4. apabila biaya yang dikenakan oleh pihak amazon tidak dipotong pph 26 apakah boleh dibiayakan?

    Terima kasih sebelumnya rekan-rekan ortax.

  • yap30

    Member
    2 July 2021 at 9:34 am

    1. saat konsumen beli barang
    2. ya
    3. ya

  • harind

    Member
    18 July 2021 at 4:11 am

    1. saat ada transaksi pembelian
    2. dapat
    3. ya…dan perlu dilihat tax treaty kedua negara jika ada
    4. secara pajak tidak dapat

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now