Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penjualan dilakukan diluar negeri, perlu terbitkan faktur pajak??

  • Penjualan dilakukan diluar negeri, perlu terbitkan faktur pajak??

     begawan5060 updated 9 years, 2 months ago 5 Members · 9 Posts
  • kodokhijau

    Member
    2 October 2015 at 11:11 am

    Dear Rekan Ortax,

    Saya bekerja di perusahaan trading dimana produk yg kami jual diimpor dari luar negeri.

    Ada transaksi penjualan luar negeri, tapi untuk penyerahan barangnya langsung dikirim dari pabrik (eg. China) langsuung ke pembeli di singapore.

    Menurut rekan-rekan, atas penjualan tersebut apakah harus diterbitkan faktur pajak?

    Saya hanya menerbitkan invoice saja, karena menurut saya penyerahan barang tidak masuk ke dalam daerah pabean (indonesia), maka tidak perlu diterbitkan faktur pajak. Apakah cara ini sudah tepat? apakah ada peraturan tentang penjualan seperti ini?

    Mohon bantuannya

    Regards,
    kodokhijau

  • kodokhijau

    Member
    2 October 2015 at 11:11 am
  • begawan5060

    Member
    2 October 2015 at 11:16 am
    Originaly posted by kodokhijau:

    Apakah cara ini sudah tepat?

    Benar..

  • kodokhijau

    Member
    2 October 2015 at 1:39 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by kodokhijau:
    Apakah cara ini sudah tepat?

    Benar..

    ada peraturan untuk memperkuat hal tersebut rekan @bengawan5060?

  • begawan5060

    Member
    2 October 2015 at 1:48 pm
    Originaly posted by kodokhijau:

    ada peraturan untuk memperkuat hal tersebut rekan @bengawan5060?

    Lhoo? Trus yang ini :

    Originaly posted by kodokhijau:

    karena menurut saya penyerahan barang tidak masuk ke dalam daerah pabean (indonesia)

    Dapet simpulan dari mana? Bukankah UU PPN hanya berlaku di wilayah RI?

  • sucahyolukito

    Member
    3 October 2015 at 12:16 pm

    untuk melaporkan transaksi export di SPT masa PPN, maka perusahaan tersebut cukup dengan melampirkan dokumen B/L, INV, P/L, PEB, NPE.

  • ktfd

    Member
    5 October 2015 at 12:33 pm
    Originaly posted by sucahyolukito:

    untuk melaporkan transaksi export di SPT masa PPN, maka perusahaan tersebut cukup dengan melampirkan dokumen B/L, INV, P/L, PEB, NPE.

    utk trans pembeliannya dicatat sbg imporkah???

  • fal4punk

    Member
    5 October 2015 at 1:24 pm

    Transaksi seperti ini kalau tidak salah termasuk dalam kriteria PPN Jasa Perdagangan.

  • begawan5060

    Member
    5 October 2015 at 1:27 pm
    Originaly posted by fal4punk:

    Transaksi seperti ini kalau tidak salah termasuk dalam kriteria PPN Jasa Perdagangan.

    Enggak juga..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now