Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penjualan dilakukan diluar negeri, perlu terbitkan faktur pajak??
Penjualan dilakukan diluar negeri, perlu terbitkan faktur pajak??
Dear Rekan Ortax,
Saya bekerja di perusahaan trading dimana produk yg kami jual diimpor dari luar negeri.
Ada transaksi penjualan luar negeri, tapi untuk penyerahan barangnya langsung dikirim dari pabrik (eg. China) langsuung ke pembeli di singapore.
Menurut rekan-rekan, atas penjualan tersebut apakah harus diterbitkan faktur pajak?
Saya hanya menerbitkan invoice saja, karena menurut saya penyerahan barang tidak masuk ke dalam daerah pabean (indonesia), maka tidak perlu diterbitkan faktur pajak. Apakah cara ini sudah tepat? apakah ada peraturan tentang penjualan seperti ini?
Mohon bantuannya
Regards,
kodokhijau- Originaly posted by kodokhijau:
Apakah cara ini sudah tepat?
Benar..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by kodokhijau:
Apakah cara ini sudah tepat?Benar..
ada peraturan untuk memperkuat hal tersebut rekan @bengawan5060?
- Originaly posted by kodokhijau:
ada peraturan untuk memperkuat hal tersebut rekan @bengawan5060?
Lhoo? Trus yang ini :
Originaly posted by kodokhijau:karena menurut saya penyerahan barang tidak masuk ke dalam daerah pabean (indonesia)
Dapet simpulan dari mana? Bukankah UU PPN hanya berlaku di wilayah RI?
untuk melaporkan transaksi export di SPT masa PPN, maka perusahaan tersebut cukup dengan melampirkan dokumen B/L, INV, P/L, PEB, NPE.
- Originaly posted by sucahyolukito:
untuk melaporkan transaksi export di SPT masa PPN, maka perusahaan tersebut cukup dengan melampirkan dokumen B/L, INV, P/L, PEB, NPE.
utk trans pembeliannya dicatat sbg imporkah???
Transaksi seperti ini kalau tidak salah termasuk dalam kriteria PPN Jasa Perdagangan.
- Originaly posted by fal4punk:
Transaksi seperti ini kalau tidak salah termasuk dalam kriteria PPN Jasa Perdagangan.
Enggak juga..