Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › penjualan dengan komisi
dear rekan ortax
klo penjualan brang titipan dan mendapatkan komisi dari supplier
itu fakturnya a/n konsumen atau a/n supplier ya
( PPN 10 % dari komisi ) ?Kalau sales mendapat komisi berarti faktur atas nama Supplier.
Tapi kalau nitip/konsinyasi dimana sales mendapatkan selisih discount, maka faktur atas nama sales. Laporan penjualan dilaporkan pula ke Supplier sebagai PO sales dalam membeli barang ke supplier.
bisa minta aturannya rekan accurate?
Wah biasanya sih ini adalah perjanjian biasa antara kedua belah pihak. Saya hanya belajar dari pengalaman di beberapa perusahaan retail.
Komisi : persentase upah dia krn menjualkan produk dari perusahaan.
Mengenai Konsinyasi (titip jual) kan ada tuh pelajarannya waktu kuliah dulu. Inventory dicatat oleh Supplier, Sales akui terjual setelah ada penjualan. Rekap penjualan menjadi acuan Supplier menagih ke Sales. Sales mengambil selisih diskon.
Rekan Accurate, saya belum pernah belajar dan juga praktek jadi terimakasih buat penjelasannya.
- Originaly posted by sarimin:
Rekan Accurate, saya belum pernah belajar dan juga praktek jadi terimakasih buat penjelasannya.
sama rekan,
ketika dilakukan pembukuan secara terpisah, apabila diilustrasikan apakah benar seperti ini:
PT Accurate mengirim barang pada PT Kacang untuk dijualkan. harga pokok 10.000.000. komisi 10%. PT Kacang berhasil menjual barang dengan harga jual 20.000.000 dan kemudian mentransfer uang hasil penjualan ke PT Accurate.
FP dibuat pada waktu pengiriman
(dr) consignment out …… 10.000.000
(dr) piutang PPN ……………1.000.000
(cr) PPN PK …………………..1.000.000
(cr) merchandise shipment/inventory …10.000.000pada waktu menerima uang hasil penjualan
(dr) cash……19.000.000
(cr) piutang PPN ….1.000.000
(cr) consignment income …..8.000.000
(cr) consignment out..10.000.000mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe
numpang belajar juga ni pak..
jurnalan bapakOriginaly posted by nughie07:(dr) piutang PPN ……………1.000.000
(cr) PPN PK …………………..1.000.000kenapa ada piutang PPN juga pak saat pengiriman barang?
setahu saya
penjurnalan PPN dapat dilakukan seperti berikutmisal PT Riorosario menjual barang dengan harga jual 10.000.000
jurnalnya
(dr)cash … 10.000.000
(dr)Piutang PPN…1.000.000
(cr)PPN PK……….1.000.000
(cr)sales………..10.000.000atau
(dr) cash ….. 11.000.000
(cr)PPN PK ……1.000.000
(cr)sales………10.000.000Originaly posted by riorosario:bapak
apa ini rekan? saya masih anak2 rekan tolong jangan dipanggil bapak… hehe
mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe
- Originaly posted by nughie07:
apa ini rekan? saya masih anak2 rekan tolong jangan dipanggil bapak… hehe
oke nak ..
- Originaly posted by sarimin:
oke nak ..
terimakasih pak min…
- Originaly posted by nughie07:
setahu saya
penjurnalan PPN dapat dilakukan seperti berikutkhusus konsinyasi maksudnya ya mas?
tapi ada sedikit ganjel disini
Originaly posted by nughie07:FP dibuat pada waktu pengiriman
FP itu di bagian pengusaha kena pajak diisi siapa? di bagian pembeli BKP diisi siapa?
kalo jurnalnyaOriginaly posted by nughie07:(dr)Piutang PPN…1.000.000
(cr)PPN PK……….1.000.000berarti ngeluarin PK dan mengkreditkan PM sendiri?
kolo yg iniOriginaly posted by nughie07:(dr) cash ….. 11.000.000
(cr)PPN PK ……1.000.000
(cr)sales………10.000.000berarti cosignee melakukan pembayaran atas barang yg dititipkan?
mohon pencerahannya mas.. - Originaly posted by nughie07:
mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe
anak nakal nih dah main2 pajak aja…
sono mewarnai aja dulu….hehehehe - Originaly posted by riorosario:
Originaly posted by nughie07:
FP dibuat pada waktu pengirimankan penyerahan konsinyasi sudah terutang PPN rekan
Originaly posted by riorosario:Originaly posted by nughie07:
(dr)Piutang PPN…1.000.000
(cr)PPN PK……….1.000.000berarti ngeluarin PK dan mengkreditkan PM sendiri?
bukan seperti itu rekan…
kl PM
jurnalnya beginimisal PT Riorosario beli barang 10.000.000
pembelian ….10.000.000
PPN-PM ……1.000.000
kas…………11.000.000kembali pada jurnal sebelumnya
kn tadi didebet ada Piutang PPN 1.000.000 setelah menerima hasil penjualan piutang PPN jadi dikredit sebesar 1.000.000 –> piutang PPN = 0
sedangkan PPN-PK tetap sebesar 1.000.000Originaly posted by riorosario:Originaly posted by nughie07:
(dr) cash ….. 11.000.000
(cr)PPN PK ……1.000.000
(cr)sales………10.000.000jurnal ini bukan untuk konsinyasi rekan.. ini umum untuk semua penjualan..
penjurnalan yang saya tulis diatas dilakukan apabila terdapat pembukuan yang terpisah antara penjualan secara konsinyasi dan penjualan yang dilakukan sendiri.
rekan buat dulu saja t-account untuk masing2 akun atas jurnal diatas..
jurnal diatas itu saya buat berdasarkan versi saya dalam memahami advance accounting terus saya gabung dengan peraturan PPN.
oleh karena itu saya meminta koreksi dari rekan yang sudah belajar di bangku kuliah.
hehehemohon koreksi karena saya masih anak2 hehe
- Originaly posted by hasianku:
anak nakal nih dah main2 pajak aja…
sono mewarnai aja dulu….heheheheiya rekan hasianku, saya salah gaul hehehe