Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM penjualan dengan komisi

  • penjualan dengan komisi

     jwsudomo updated 10 years, 6 months ago 8 Members · 19 Posts
  • kacang

    Member
    21 January 2013 at 2:50 pm
  • kacang

    Member
    21 January 2013 at 2:50 pm

    dear rekan ortax

    klo penjualan brang titipan dan mendapatkan komisi dari supplier
    itu fakturnya a/n konsumen atau a/n supplier ya
    ( PPN 10 % dari komisi ) ?

  • Accurate

    Member
    21 January 2013 at 3:30 pm

    Kalau sales mendapat komisi berarti faktur atas nama Supplier.

    Tapi kalau nitip/konsinyasi dimana sales mendapatkan selisih discount, maka faktur atas nama sales. Laporan penjualan dilaporkan pula ke Supplier sebagai PO sales dalam membeli barang ke supplier.

  • SARIMIN

    Member
    21 January 2013 at 3:57 pm

    bisa minta aturannya rekan accurate?

  • Accurate

    Member
    21 January 2013 at 4:48 pm

    Wah biasanya sih ini adalah perjanjian biasa antara kedua belah pihak. Saya hanya belajar dari pengalaman di beberapa perusahaan retail.

    Komisi : persentase upah dia krn menjualkan produk dari perusahaan.

    Mengenai Konsinyasi (titip jual) kan ada tuh pelajarannya waktu kuliah dulu. Inventory dicatat oleh Supplier, Sales akui terjual setelah ada penjualan. Rekap penjualan menjadi acuan Supplier menagih ke Sales. Sales mengambil selisih diskon.

  • SARIMIN

    Member
    21 January 2013 at 4:53 pm

    Rekan Accurate, saya belum pernah belajar dan juga praktek jadi terimakasih buat penjelasannya.

  • nughie07

    Member
    23 January 2013 at 10:13 am
    Originaly posted by sarimin:

    Rekan Accurate, saya belum pernah belajar dan juga praktek jadi terimakasih buat penjelasannya.

    sama rekan,

    ketika dilakukan pembukuan secara terpisah, apabila diilustrasikan apakah benar seperti ini:

    PT Accurate mengirim barang pada PT Kacang untuk dijualkan. harga pokok 10.000.000. komisi 10%. PT Kacang berhasil menjual barang dengan harga jual 20.000.000 dan kemudian mentransfer uang hasil penjualan ke PT Accurate.
    FP dibuat pada waktu pengiriman
    (dr) consignment out …… 10.000.000
    (dr) piutang PPN ……………1.000.000
    (cr) PPN PK …………………..1.000.000
    (cr) merchandise shipment/inventory …10.000.000

    pada waktu menerima uang hasil penjualan
    (dr) cash……19.000.000
    (cr) piutang PPN ….1.000.000
    (cr) consignment income …..8.000.000
    (cr) consignment out..10.000.000

    mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe

  • riorosario

    Member
    23 January 2013 at 10:18 am

    numpang belajar juga ni pak..
    jurnalan bapak

    Originaly posted by nughie07:

    (dr) piutang PPN ……………1.000.000
    (cr) PPN PK …………………..1.000.000

    kenapa ada piutang PPN juga pak saat pengiriman barang?

  • nughie07

    Member
    23 January 2013 at 10:31 am

    setahu saya
    penjurnalan PPN dapat dilakukan seperti berikut

    misal PT Riorosario menjual barang dengan harga jual 10.000.000
    jurnalnya
    (dr)cash … 10.000.000
    (dr)Piutang PPN…1.000.000
    (cr)PPN PK……….1.000.000
    (cr)sales………..10.000.000

    atau
    (dr) cash ….. 11.000.000
    (cr)PPN PK ……1.000.000
    (cr)sales………10.000.000

    Originaly posted by riorosario:

    bapak

    apa ini rekan? saya masih anak2 rekan tolong jangan dipanggil bapak… hehe

    mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe

  • SARIMIN

    Member
    23 January 2013 at 10:34 am
    Originaly posted by nughie07:

    apa ini rekan? saya masih anak2 rekan tolong jangan dipanggil bapak… hehe

    oke nak ..

  • nughie07

    Member
    23 January 2013 at 10:38 am
    Originaly posted by sarimin:

    oke nak ..

    terimakasih pak min…

  • riorosario

    Member
    23 January 2013 at 10:42 am
    Originaly posted by nughie07:

    setahu saya
    penjurnalan PPN dapat dilakukan seperti berikut

    khusus konsinyasi maksudnya ya mas?

    tapi ada sedikit ganjel disini

    Originaly posted by nughie07:

    FP dibuat pada waktu pengiriman

    FP itu di bagian pengusaha kena pajak diisi siapa? di bagian pembeli BKP diisi siapa?
    kalo jurnalnya

    Originaly posted by nughie07:

    (dr)Piutang PPN…1.000.000
    (cr)PPN PK……….1.000.000

    berarti ngeluarin PK dan mengkreditkan PM sendiri?
    kolo yg ini

    Originaly posted by nughie07:

    (dr) cash ….. 11.000.000
    (cr)PPN PK ……1.000.000
    (cr)sales………10.000.000

    berarti cosignee melakukan pembayaran atas barang yg dititipkan?
    mohon pencerahannya mas..

  • hasianku

    Member
    23 January 2013 at 11:01 am
    Originaly posted by nughie07:

    mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe

    anak nakal nih dah main2 pajak aja…
    sono mewarnai aja dulu….hehehehe

  • nughie07

    Member
    23 January 2013 at 11:06 am
    Originaly posted by riorosario:

    Originaly posted by nughie07:
    FP dibuat pada waktu pengiriman

    kan penyerahan konsinyasi sudah terutang PPN rekan

    Originaly posted by riorosario:

    Originaly posted by nughie07:
    (dr)Piutang PPN…1.000.000
    (cr)PPN PK……….1.000.000

    berarti ngeluarin PK dan mengkreditkan PM sendiri?

    bukan seperti itu rekan…

    kl PM
    jurnalnya begini

    misal PT Riorosario beli barang 10.000.000
    pembelian ….10.000.000
    PPN-PM ……1.000.000
    kas…………11.000.000

    kembali pada jurnal sebelumnya
    kn tadi didebet ada Piutang PPN 1.000.000 setelah menerima hasil penjualan piutang PPN jadi dikredit sebesar 1.000.000 –> piutang PPN = 0
    sedangkan PPN-PK tetap sebesar 1.000.000

    Originaly posted by riorosario:

    Originaly posted by nughie07:
    (dr) cash ….. 11.000.000
    (cr)PPN PK ……1.000.000
    (cr)sales………10.000.000

    jurnal ini bukan untuk konsinyasi rekan.. ini umum untuk semua penjualan..

    penjurnalan yang saya tulis diatas dilakukan apabila terdapat pembukuan yang terpisah antara penjualan secara konsinyasi dan penjualan yang dilakukan sendiri.

    rekan buat dulu saja t-account untuk masing2 akun atas jurnal diatas..

    jurnal diatas itu saya buat berdasarkan versi saya dalam memahami advance accounting terus saya gabung dengan peraturan PPN.
    oleh karena itu saya meminta koreksi dari rekan yang sudah belajar di bangku kuliah.
    hehehe

    mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe

  • nughie07

    Member
    23 January 2013 at 11:07 am
    Originaly posted by hasianku:

    anak nakal nih dah main2 pajak aja…
    sono mewarnai aja dulu….hehehehe

    iya rekan hasianku, saya salah gaul hehehe

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now