Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penjualan BKP kepada pihak Non PKP bgm?

  • Penjualan BKP kepada pihak Non PKP bgm?

     diansetiawan updated 9 years, 7 months ago 7 Members · 19 Posts
  • zarkasi

    Member
    8 August 2014 at 9:08 pm
  • zarkasi

    Member
    8 August 2014 at 9:08 pm

    Rekans Ortax,
    Mohon sharingnya dong…
    Persuahaan saya adalah PKP dan kami membeli Bhan baku selalu dengan PPN (PPn Masukan), tp produk yg kami hasilkan kami jula ke pedangan tradisonal yg Non PKP.
    Alhasil kamitidak meneribtkan Faktur Pajak (PPN Keluaran).
    Sehingga selalu trjadi lebih bayar setiap bulnnya.
    pertanyaannya:
    Bgm solusi sebaiknya terhadap kelebihan tersbut, apakah bisa direstitusi? Kalau bisa apakah ada resikonya terhadap perusahaan?

    terimakasih

  • zarkasi

    Member
    8 August 2014 at 9:08 pm

    Rekans Ortax,
    Mohon sharingnya dong…
    Persuahaan saya adalah PKP dan kami membeli Bhan baku selalu dengan PPN (PPn Masukan), tp produk yg kami hasilkan kami jula ke pedangan tradisonal yg Non PKP.
    Alhasil kamitidak meneribtkan Faktur Pajak (PPN Keluaran).
    Sehingga selalu trjadi lebih bayar setiap bulnnya.
    pertanyaannya:
    Bgm solusi sebaiknya terhadap kelebihan tersbut, apakah bisa direstitusi? Kalau bisa apakah ada resikonya terhadap perusahaan?

    terimakasih

  • Levintz

    Member
    8 August 2014 at 11:47 pm
    Originaly posted by zarkasi:

    Persuahaan saya adalah PKP dan kami membeli Bhan baku selalu dengan PPN (PPn Masukan), tp produk yg kami hasilkan kami jula ke pedangan tradisonal yg Non PKP.
    Alhasil kamitidak meneribtkan Faktur Pajak (PPN Keluaran).

    dalam pasal 13 ayat 1 UU PPN mengatakan pengusaha kena pajak wajib membuat faktu pajak untuk setiap

    a) penyerahan barang kena pajak
    b) penyerahan JKP
    c) Ekspor BKP tidak berwujud dan/atau
    d) Eksport JKP

    jadi saya rasa rekan zarkasi harus membuat faktur pajak, dengan nama pedagang pembeli dengan NPWP 0 (sebanyak 15 kali).

    saya rasa lakukan pembetulan PPN saja, apabila di restitusi, akan menimbulkan pemeriksaan pajak.

    salam

  • Levintz

    Member
    8 August 2014 at 11:47 pm
    Originaly posted by zarkasi:

    Persuahaan saya adalah PKP dan kami membeli Bhan baku selalu dengan PPN (PPn Masukan), tp produk yg kami hasilkan kami jula ke pedangan tradisonal yg Non PKP.
    Alhasil kamitidak meneribtkan Faktur Pajak (PPN Keluaran).

    dalam pasal 13 ayat 1 UU PPN mengatakan pengusaha kena pajak wajib membuat faktu pajak untuk setiap

    a) penyerahan barang kena pajak
    b) penyerahan JKP
    c) Ekspor BKP tidak berwujud dan/atau
    d) Eksport JKP

    jadi saya rasa rekan zarkasi harus membuat faktur pajak, dengan nama pedagang pembeli dengan NPWP 0 (sebanyak 15 kali).

    saya rasa lakukan pembetulan PPN saja, apabila di restitusi, akan menimbulkan pemeriksaan pajak.

    salam

  • Yovi

    Member
    9 August 2014 at 12:23 am
    Originaly posted by zarkasi:

    Persuahaan saya adalah PKP dan kami membeli Bhan baku selalu dengan PPN (PPn Masukan), tp produk yg kami hasilkan kami jula ke pedangan tradisonal yg Non PKP.
    Alhasil kamitidak meneribtkan Faktur Pajak (PPN Keluaran).

    Jika Perusahaan telah PKP, maka wajib menerbitkan FP..

  • Yovi

    Member
    9 August 2014 at 12:23 am
    Originaly posted by zarkasi:

    Persuahaan saya adalah PKP dan kami membeli Bhan baku selalu dengan PPN (PPn Masukan), tp produk yg kami hasilkan kami jula ke pedangan tradisonal yg Non PKP.
    Alhasil kamitidak meneribtkan Faktur Pajak (PPN Keluaran).

    Jika Perusahaan telah PKP, maka wajib menerbitkan FP..

  • diansetiawan

    Member
    9 August 2014 at 9:50 am
    Originaly posted by zarkasi:

    Bgm solusi sebaiknya terhadap kelebihan tersbut, apakah bisa direstitusi? Kalau bisa apakah ada resikonya terhadap perusahaan?

    Wajib menerbitkan faktur pajak (yang digunggung).
    Apabila lebih bayar terjadi karena tidak membuat faktur pajak (yang digunggung), jelas lebih bayar tersebut adalah keliru.
    Apabila setelah membuat faktur pajak yang digunggung, tetap lebih bayar, maka PKP berhak untuk meminta restitusi.

  • diansetiawan

    Member
    9 August 2014 at 9:50 am
    Originaly posted by zarkasi:

    Bgm solusi sebaiknya terhadap kelebihan tersbut, apakah bisa direstitusi? Kalau bisa apakah ada resikonya terhadap perusahaan?

    Wajib menerbitkan faktur pajak (yang digunggung).
    Apabila lebih bayar terjadi karena tidak membuat faktur pajak (yang digunggung), jelas lebih bayar tersebut adalah keliru.
    Apabila setelah membuat faktur pajak yang digunggung, tetap lebih bayar, maka PKP berhak untuk meminta restitusi.

  • ktiong06

    Member
    9 August 2014 at 3:19 pm

    Setuju dengan rekan2, bahwa bila sudah PKP sewaktu melakukan penyerahan barang (jual) WAJIB membuat Faktur Pajak

  • ktiong06

    Member
    9 August 2014 at 3:19 pm

    Setuju dengan rekan2, bahwa bila sudah PKP sewaktu melakukan penyerahan barang (jual) WAJIB membuat Faktur Pajak

  • satriyaj

    Member
    9 August 2014 at 5:09 pm
    Originaly posted by zarkasi:

    produk yg kami hasilkan kami jula ke pedangan tradisonal yg Non PKP.
    Alhasil kamitidak meneribtkan Faktur Pajak (PPN Keluaran).

    Waduh…salah hitung harga jual nih ya? Harga jual ke pedagang pasar harus ditambah PPN..masih bisa bersaing?

  • satriyaj

    Member
    9 August 2014 at 5:09 pm
    Originaly posted by zarkasi:

    produk yg kami hasilkan kami jula ke pedangan tradisonal yg Non PKP.
    Alhasil kamitidak meneribtkan Faktur Pajak (PPN Keluaran).

    Waduh…salah hitung harga jual nih ya? Harga jual ke pedagang pasar harus ditambah PPN..masih bisa bersaing?

  • Ary Panca

    Member
    9 August 2014 at 8:25 pm

    Bila sudah PKP harusnya wajib menerbitka Faktur Pajak meskipun lawan transaksi non PKP.

  • Ary Panca

    Member
    9 August 2014 at 8:25 pm

    Bila sudah PKP harusnya wajib menerbitka Faktur Pajak meskipun lawan transaksi non PKP.

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now