Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan BKP kepada pihak Non PKP bgm?
Penjualan BKP kepada pihak Non PKP bgm?
Rekans Ortax,
Mohon sharingnya dong…
Persuahaan saya adalah PKP dan kami membeli Bhan baku selalu dengan PPN (PPn Masukan), tp produk yg kami hasilkan kami jula ke pedangan tradisonal yg Non PKP.
Alhasil kamitidak meneribtkan Faktur Pajak (PPN Keluaran).
Sehingga selalu trjadi lebih bayar setiap bulnnya.
pertanyaannya:
Bgm solusi sebaiknya terhadap kelebihan tersbut, apakah bisa direstitusi? Kalau bisa apakah ada resikonya terhadap perusahaan?terimakasih
Rekans Ortax,
Mohon sharingnya dong…
Persuahaan saya adalah PKP dan kami membeli Bhan baku selalu dengan PPN (PPn Masukan), tp produk yg kami hasilkan kami jula ke pedangan tradisonal yg Non PKP.
Alhasil kamitidak meneribtkan Faktur Pajak (PPN Keluaran).
Sehingga selalu trjadi lebih bayar setiap bulnnya.
pertanyaannya:
Bgm solusi sebaiknya terhadap kelebihan tersbut, apakah bisa direstitusi? Kalau bisa apakah ada resikonya terhadap perusahaan?terimakasih
- Originaly posted by zarkasi:
Persuahaan saya adalah PKP dan kami membeli Bhan baku selalu dengan PPN (PPn Masukan), tp produk yg kami hasilkan kami jula ke pedangan tradisonal yg Non PKP.
Alhasil kamitidak meneribtkan Faktur Pajak (PPN Keluaran).dalam pasal 13 ayat 1 UU PPN mengatakan pengusaha kena pajak wajib membuat faktu pajak untuk setiap
a) penyerahan barang kena pajak
b) penyerahan JKP
c) Ekspor BKP tidak berwujud dan/atau
d) Eksport JKPjadi saya rasa rekan zarkasi harus membuat faktur pajak, dengan nama pedagang pembeli dengan NPWP 0 (sebanyak 15 kali).
saya rasa lakukan pembetulan PPN saja, apabila di restitusi, akan menimbulkan pemeriksaan pajak.
salam
- Originaly posted by zarkasi:
Persuahaan saya adalah PKP dan kami membeli Bhan baku selalu dengan PPN (PPn Masukan), tp produk yg kami hasilkan kami jula ke pedangan tradisonal yg Non PKP.
Alhasil kamitidak meneribtkan Faktur Pajak (PPN Keluaran).dalam pasal 13 ayat 1 UU PPN mengatakan pengusaha kena pajak wajib membuat faktu pajak untuk setiap
a) penyerahan barang kena pajak
b) penyerahan JKP
c) Ekspor BKP tidak berwujud dan/atau
d) Eksport JKPjadi saya rasa rekan zarkasi harus membuat faktur pajak, dengan nama pedagang pembeli dengan NPWP 0 (sebanyak 15 kali).
saya rasa lakukan pembetulan PPN saja, apabila di restitusi, akan menimbulkan pemeriksaan pajak.
salam
- Originaly posted by zarkasi:
Persuahaan saya adalah PKP dan kami membeli Bhan baku selalu dengan PPN (PPn Masukan), tp produk yg kami hasilkan kami jula ke pedangan tradisonal yg Non PKP.
Alhasil kamitidak meneribtkan Faktur Pajak (PPN Keluaran).Jika Perusahaan telah PKP, maka wajib menerbitkan FP..
- Originaly posted by zarkasi:
Persuahaan saya adalah PKP dan kami membeli Bhan baku selalu dengan PPN (PPn Masukan), tp produk yg kami hasilkan kami jula ke pedangan tradisonal yg Non PKP.
Alhasil kamitidak meneribtkan Faktur Pajak (PPN Keluaran).Jika Perusahaan telah PKP, maka wajib menerbitkan FP..
- Originaly posted by zarkasi:
Bgm solusi sebaiknya terhadap kelebihan tersbut, apakah bisa direstitusi? Kalau bisa apakah ada resikonya terhadap perusahaan?
Wajib menerbitkan faktur pajak (yang digunggung).
Apabila lebih bayar terjadi karena tidak membuat faktur pajak (yang digunggung), jelas lebih bayar tersebut adalah keliru.
Apabila setelah membuat faktur pajak yang digunggung, tetap lebih bayar, maka PKP berhak untuk meminta restitusi. - Originaly posted by zarkasi:
Bgm solusi sebaiknya terhadap kelebihan tersbut, apakah bisa direstitusi? Kalau bisa apakah ada resikonya terhadap perusahaan?
Wajib menerbitkan faktur pajak (yang digunggung).
Apabila lebih bayar terjadi karena tidak membuat faktur pajak (yang digunggung), jelas lebih bayar tersebut adalah keliru.
Apabila setelah membuat faktur pajak yang digunggung, tetap lebih bayar, maka PKP berhak untuk meminta restitusi. Setuju dengan rekan2, bahwa bila sudah PKP sewaktu melakukan penyerahan barang (jual) WAJIB membuat Faktur Pajak
Setuju dengan rekan2, bahwa bila sudah PKP sewaktu melakukan penyerahan barang (jual) WAJIB membuat Faktur Pajak
- Originaly posted by zarkasi:
produk yg kami hasilkan kami jula ke pedangan tradisonal yg Non PKP.
Alhasil kamitidak meneribtkan Faktur Pajak (PPN Keluaran).Waduh…salah hitung harga jual nih ya? Harga jual ke pedagang pasar harus ditambah PPN..masih bisa bersaing?
- Originaly posted by zarkasi:
produk yg kami hasilkan kami jula ke pedangan tradisonal yg Non PKP.
Alhasil kamitidak meneribtkan Faktur Pajak (PPN Keluaran).Waduh…salah hitung harga jual nih ya? Harga jual ke pedagang pasar harus ditambah PPN..masih bisa bersaing?
Bila sudah PKP harusnya wajib menerbitka Faktur Pajak meskipun lawan transaksi non PKP.
Bila sudah PKP harusnya wajib menerbitka Faktur Pajak meskipun lawan transaksi non PKP.