Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penjualan barang Modal

  • Penjualan barang Modal

     seger updated 14 years, 10 months ago 3 Members · 8 Posts
  • palon

    Member
    26 January 2010 at 4:44 pm
  • palon

    Member
    26 January 2010 at 4:44 pm

    Perusahaan akan melakukan penjualan barang modalnya. barang moda tersebut adalah barang modal yang didapat dari impor. dimana saat impor pembelian barang modal tersebut, perusahaan mendapat penangguhan/pembebasan PPN impor dengan mengajukan SKB PPN. nah, saat sekarang akan menjual barang modal tersebut, apakah perusahaan akan mengenakan PPN atas penjualan barang modal tersebut??

    mohon bantuannya….

  • junjungansitohang

    Member
    26 January 2010 at 9:24 pm

    salam rekan palon
    PERMEN nomor 31/PMK.03/2008
    Pasal 4 (1) Atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a……dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    Pasal 1 (1.) Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah: a. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;

    salam

  • palon

    Member
    27 January 2010 at 7:29 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pasal 4 (1) Atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a……dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    Pasal 1 (1.) Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah: a. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;

    salam

    maksudnya barang modal ini adalah kendaraan berat, kapal laut, dll. saat kita impor kan gak dikenakan PPN impor karena mengajukan SKB. nah, saat jual di indonesia, apakah barang modal ini dikenakan PPN??

    SURAT DIRJEN PAJAK
    S-363/PJ.52/2005
    Ditetapkan tanggal 29 April 2005

    PERLAKUAN PENGENAAN PPN ATAS PENGALIHAN BARANG MODAL EKS MASTERLIST BKPM

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1.Secara garis besar surat-surat tersebut menjelaskan bahwa :

    1.Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas nama Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2350/KM.4/2004 tentang persetujuan pemindahtanganan barang modal/asset asal impor oleh PT XXX berupa xxxx dengan tanpa membayar kewajiban Bea Masuk yang terutang dan denda;

    2.Barang modal/asset tersebut diimpor sesuai Pemberitahuan Impor untuk Dipakai (PIUD) Nomor xxx tanggal xxx dengan mendapatkan fasilitas :

    b.
    1.
    pembebasan Bea Masuk berdasarkan Skep. Pemberian Fasilitas/Masterlist Badan Koordinasi Penanaman MOdal (BKPM) Nomor 3205/Pabean/1193 tanggal 16 Desember 1993 (fasiltias PPN to be clarifies later );

    b.
    2.
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditangguhkan; dan

    b.
    3.
    pembebasan PPh Pasal 22 berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB PPh) Pasal 22 nomor KEP-024/WPJ/04/KP.0805/SKB/Ps.22/94 tangal 11 April 1994;

    3.Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon penjelasan tentang perlakuan pajak dalam rangka impor terhadap barang modal/asset dan ketentuan di bidang perpajakan atas pemindahtanganan barang modal/asset tersebut.

    2.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.00/1989 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor atau Perolehan Barang Modal Tertentu, antara lain mengatur bahwa:

    1.Pasal 1 ; Yang dimaksud dengan Barang Modal Tertentu adalah mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik adalah keadaan terpasang maupun terlepas, yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang.

    2.Pasal 2; Atas impor atau perolehan barang modal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sepanjang pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak.

    3.Pasal 3 angka 1; Pemberian penangguhan pembayaran Pajak Pertambahaan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri.

    4.Pasal 5 ayat (1) huruf b; Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diberikan penangguhan harus disetor kembali ke Kas Negara, apabila barang modal sebagaiman tersebut pada Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan ini ternyata dijual atau dipindahtangankan baik sebagian maupun seluruhnya sebelum habis nilai bukunya sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pajak Penghasilan.

    5.Pasal 5 ayat (2); Besarnya Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, sebanding dengan besarnya nilai buku berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan pada saat terjadinya penyimpangan penggunaan atau pemimdahtanganan barang modal tertentu.

    3.Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas , dengan ini ditegaskan bahwa :

    1.Berdasarkan Masterlist BKPM Nomor 3205/Pabean/1193 tanggal 16 Desember 1993 dan PIUD Nomor 021/001/0828/94 tanggal 30 Juli 1994, PT XXX atas impor barang modal berupa xxxx (fotokopi dokumen terlampir).

    2.Dalam hal PT XXX melakukan pemindahtanganan atas barang modal yang mendapat fasilitas PPN ditangguhkan tersebut; maka jumlah PPN yang semula ditangguhkan harus dibayar /disetor ke kas negara sebanding dengan besarnya nilai buku berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan pada saat terjadinya pemindahtanganan barang modal tertentu.
    Demikian untuk dimaklumi.

    a.n Direktur,

    ttd

    A.Sjarifuddin Alsah
    NIP 060044664

    Tembusan :

    1.Direktur Jenderal Pajak;
    2.Direktur Peraturan Perpajakan.
    3.Direktur PT XXX

    Apa arti PPN ditangguhkan ini?? apakah sama dengan dibebaskan dari pengenaan PPN??
    masih belum jelas ni, mohon bantuannya..

  • junjungansitohang

    Member
    27 January 2010 at 9:23 am

    salam rekan palon

    Originaly posted by palon:

    Apa arti PPN ditangguhkan ini??

    ditangguhkan: mengandung pengertian tidak terutang ppn jika memenuhi situasi dan kondisi tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam regulasi yg mengaturnya.

    Originaly posted by palon:

    apakah sama dengan dibebaskan dari pengenaan PPN??

    tidak sama…dibebaskan: mengandung arti tidak dipungut selamanya..
    salam

  • seger

    Member
    27 January 2010 at 10:04 am

    PPN ditanggauhkan tidak sama dengan PPN dibebaskan, berdasarkan permasalahan diatas dimana waktu impor barang modal PPN-nya ditangguhkan karena mendapat fasilitas, maka saat barang modal tersebut akan dijual kembali menurut saya ada 2 kategori :

    yang pertama, apabila barang modal tersebut di Ekspor kembali tidak akan dikenakan PPN

    yang kedua, apabila barang modal tersebut dijual didalam negeri maka akan dikenakan PPN

    salam,

  • palon

    Member
    27 January 2010 at 10:08 am

    berarti kalo pembelian barang modal itu, PPN impornya itu biasanya nya ditangguhkan atau dibebaskan ya??

  • seger

    Member
    27 January 2010 at 12:39 pm

    tidak juga, Pembelian bahan baku produksi juga bisa dapat fasilitas PPN ditangguhkan. tergantung fasilitas apa yg didapat perusahaan tersebut.

    contohnya perusahaan yg berada dikawasan berikat baik barang modal maupun bahan baku produksi dapat fasilitas bebas PPN & PPnBM dengan catatan hasil produk jadinya harus diekspor. kalo dijual lokal PPN harus bayar.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now