Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penjualan Barang ke Perusahaan Luar Negeri

  • Penjualan Barang ke Perusahaan Luar Negeri

     Kolorijo updated 12 years ago 5 Members · 7 Posts
  • rmartun

    Member
    20 November 2012 at 8:58 am
  • rmartun

    Member
    20 November 2012 at 8:58 am

    Rekan-rekan sekalian,

    Perusahaan saya melakukan penjualan ke Perusahaan lain yang berdomisili di luar negeri. Akan tetapi, transaksi serah terima barangnya dilakukan di dalam daerah pabean (di Indonesia). Apakah atas transaksi penjualan ini Perusahaan saya dikenakan PPN?? Apakah ada referensi peraturan perpajakannya??

    Terimakasih.

  • metande

    Member
    20 November 2012 at 9:12 am

    Tetap dikenakan karena termasuk penjualan DN.
    CMIIW.

  • rmartun

    Member
    20 November 2012 at 9:47 am
    Originaly posted by metande:

    Tetap dikenakan karena termasuk penjualan DN.
    CMIIW.

    Akan tetapi Invoice yang diterbitkan adalah untuk Perusahaan di luar negeri. Selain itu juga ada dokumen PEB dari Perusahaan luar negeri tsb, bahwa barang yg dibeli di daerah pabean tsb akan dibawa ke luar negeri. Bagaimana ya jadi perlakuan PPN atas transaksi ini ??

    Terimakasih.

  • gembel87

    Member
    20 November 2012 at 10:07 am

    based on uud 42 pasal 4 ayat 1 penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
    Pabean yang dilakukan oleh pengusaha,dalam artian sepanjang bkp tersebut diserahkan didaerah pabean maka terutang ppn.

    CMIIW

  • ktfd

    Member
    20 November 2012 at 11:04 am
    Originaly posted by rmartun:

    Akan tetapi Invoice yang diterbitkan adalah untuk Perusahaan di luar negeri. Selain itu juga ada dokumen PEB dari Perusahaan luar negeri tsb, bahwa barang yg dibeli di daerah pabean tsb akan dibawa ke luar negeri. Bagaimana ya jadi perlakuan PPN atas transaksi ini ??

    rekan rmartun, tolong dijelaskan dgn lebih rinci bagaimana bisa ekspor barang ke luar
    negeri tapi yg mengekspor tsb adalah persh luar negeri tsb.

  • Kolorijo

    Member
    21 November 2012 at 2:38 pm

    Setuju dengan bro Gembel87…. sesuai pasal 4 ayat 1 UU PPN huruf a dan f maka transaksi tsb sudah terutang PPN.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now