Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan Barang ke Perusahaan Asing, tapi barang tetap di Indonesia
Penjualan Barang ke Perusahaan Asing, tapi barang tetap di Indonesia
- Originaly posted by hanif:
Soalnya udah mentok…
Mentok goreng atau bebek goreng?
- Originaly posted by begawan5060:
Mentok goreng atau bebek goreng?
jadi lapar nih…
he he he…Salam
- Originaly posted by hanif:
Ijin jawab rekan begawan….
NPWPnya diisi nol semuaEnggak bisa uyy, Mr Hanif n Suhu BEgawan..
ehmmm….
Menyambung pertanyaan TS. Dari sudut pandang PT. C sebagai pembeli dalam negeri, mereka mendapat faktur dari siapa ya? Sementara bukan pembelian impor. Dan PT. B tidak mempunyai prinsipal (BUT) di indonesia ?
KK cek apa apakah PT. C tu berada di Kawasan Berikat ga yang dpt fasilitas PPN tidak dipungut??Kalo ya ya ga usa pusing lg tinggal buka FP ke PT. Cnya aja yg PPN tidak dipungut.
- Originaly posted by dnamouse:
KK cek apa apakah PT. C tu berada di Kawasan Berikat ga yang dpt fasilitas PPN tidak dipungut??Kalo ya ya ga usa pusing lg tinggal buka FP ke PT. Cnya aja yg PPN tidak dipungut.
Kasusnya kan :
PT. C (indonesia) beli BKP kepada PT. B (luar negeri)
invoice dibuka oleh PT. B kepada PT. Catas pesanan PT. C tsb, PT. B (luar negeri) beli BKP dari PT. A (indonesia)
invoice dan FP dibuka oleh PT. A kepada PT. BBKP yg dibeli PT. B kemudian diserahkan melalui PT. A kepada PT. C sebagai pembeli.
Penyerahannya kan langsung dari PT. A ke PT. C tanpa proses expor-impor.
Jadi PT. C tersebut meminta FP kepada siapa ?
PT. B gak mungkin, karena PT. B di luar negeri.
Atau mungkin PT. C tidak berhak memperoleh FP masukan ?? Wah,, iya tuh,,, gmana yaah FP masukan PT C.
- Originaly posted by Ridwan87:
Enggak bisa uyy, Mr Hanif n Suhu BEgawan..
ehmmm….
maksudnya?
Salam
- Originaly posted by w2nz1976:
Jadi PT. C tersebut meminta FP kepada siapa ?
PT. B gak mungkin, karena PT. B di luar negeri.
Atau mungkin PT. C tidak berhak memperoleh FP masukan ??emang PT. C bayar PPN?
Salam
- Originaly posted by w2nz1976:
BKP yg dibeli PT. B kemudian diserahkan melalui PT. A kepada PT. C sebagai pembeli.
Penyerahannya kan langsung dari PT. A ke PT. C tanpa proses expor-impor.
Jadi PT. C tersebut meminta FP kepada siapa ?Perhatikan yang ini, rekan :
Originaly posted by w2nz1976:Kasusnya kan :
PT. C (indonesia) beli BKP kepada PT. B (luar negeri)
invoice dibuka oleh PT. B kepada PT. CBukankah PT. C membeli ke PT. B? Dan terima invoice tanpa PPN (FP)?
Nggak bayar PPN, kok minta FP… - Originaly posted by begawan5060:
Identitas pembeli (Nama, alamat, dan NPWP) dikosongi.
Apakah bisa diterima oleh KPP ?
Dan apakah tidak beresiko di kemudian hari ?
mohon pencerahaannya, tq - Originaly posted by KAJAPSBY:
Apakah bisa diterima oleh KPP ?
Apakah FP perlu dikirimkan ke KPP?
Originaly posted by KAJAPSBY:Dan apakah tidak beresiko di kemudian hari ?
Sangat, sangat tidak beresiko… karena memang tidak dikenai sanksi..
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Originaly posted by begawan5060: Identitas pembeli (Nama, alamat, dan NPWP) dikosongi.
coba dweh input di eSPT,, kagak bisaa…
- Originaly posted by Ridwan87:
coba dweh input di eSPT,, kagak bisaa…
Boleh ceritakan cara rekan Ridwan meng-entry?
Harusnya bisa di input rekan Ridwan, mungkin ada salah dalam mengentry atau e' SPTnya harus install ulang.