Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan Barang ke Perusahaan Asing, tapi barang tetap di Indonesia
Penjualan Barang ke Perusahaan Asing, tapi barang tetap di Indonesia
Mohon pencerahannya dengan kasus sebagai berikut :
PT. A berkedudukan di Indonesia, mendapat order membuat mesin dari PT. B yang berkedudukan di Jepang. Tetapi barang tersebut tidak di eksport ke Jepang karena PT. B akan menjual barang tersebut ke PT C, PMA Jepang yang ada di Indonesia.
Jadi PT A, akan mengirimkan barang tersebut ke PT. C sedangkan invoice nya akan dikirimkan ke PT B.Pertanyaannya : Bagaimana perlakuan PPNnya, maksudnya dikenakan PPN apa non PPN ??
Regard,
- Originaly posted by RUDIYANTO:
Bagaimana perlakuan PPNnya, maksudnya dikenakan PPN apa non PPN ??
Dikenai PPN, termasuk penyerahan DN
Tapi kalao PT B, tidak mau membayar PPN gimana rekan begawan, karena dalam order form yang diberikan oleh PT B, PT B ini hanya akan membayar harga mesinnya saja. Mohon pencerahan,,
- Originaly posted by RUDIYANTO:
Tapi kalao PT B, tidak mau membayar PPN gimana rekan begawan, karena dalam order form yang diberikan oleh PT B, PT B ini hanya akan membayar harga mesinnya saja
Masalahnya bukan mau bayar atau tidak…
Yang perlu sangat diperhatikan oleh pihak manajemen adalah negoisasi awal… harus ada kata sepakat tentang pajak yang timbul karenanya.
Kalo PO dari PT B usah disepakati oleh PT A, trus PT A "merubah" angka tagihan dengan menambah PPN, maka pada umumnya lawan transaksi akan keberatan..Resiko bisnis, anggap saja harga tersebut sudah termasuk PPN…
- Originaly posted by RUDIYANTO:
PT. A berkedudukan di Indonesia, mendapat order membuat mesin dari PT. B yang berkedudukan di Jepang. Tetapi barang tersebut tidak di eksport ke Jepang karena PT. B akan menjual barang tersebut ke PT C, PMA Jepang yang ada di Indonesia.
Jadi PT A, akan mengirimkan barang tersebut ke PT. C sedangkan invoice nya akan dikirimkan ke PT B.sependapat dengan master begawan, ini termasuk dalam penyerahan dalam daerah pabean. pastinya tidak ada PEB kan untuk menunjukkan bahwa barangnya diekspor ke luar negeri.
- Originaly posted by begawan5060:
Dikenai PPN, termasuk penyerahan DN
Nah, Trus FP keluarannya di tujukan ke siapa???
- Originaly posted by Ridwan87:
Nah, Trus FP keluarannya di tujukan ke siapa???
ya ke PT. B
Salam
- Originaly posted by hanif:
ya ke PT. B
Ho'oh…
trus NPWP nya gimana? g usah diisi?? atau gmana yah?
- Originaly posted by Ridwan87:
trus NPWP nya gimana? g usah diisi?? atau gmana yah?
Identitas pembeli (Nama, alamat, dan NPWP) dikosongi..
Emang bisa??
saya coba barusan di eSPT PPN, Ora iso yah Begawan5060?
mohon dibantu yha- Originaly posted by Ridwan87:
Emang bisa??
saya coba barusan di eSPT PPN, Ora iso yah Begawan5060?
mohon dibantu yhaIjin jawab rekan begawan….
NPWPnya diisi nol semuaSalam
- Originaly posted by hanif:
NPWPnya diisi nol semua
Siiip… Jangan banyak-banyak, 15 digit saja..
- Originaly posted by begawan5060:
Siiip… Jangan banyak-banyak, 15 digit saja..
hi hi hi…
dibanyakin juga enggak mau.
Soalnya udah mentok…Salam