Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penjualan Asset Perusahaan Berupa Apartement
Penjualan Asset Perusahaan Berupa Apartement
Dear Rekan,
saya mau tanya..
Apabila PT. A (PKP) memiliki asset berupa Apartemen dengan luas diatas 150m2, dan Apartement tsb ingin dijual, Apakah PT. A harus memungut kepada pembeli PPh Pasal 22 Atas Barang Mewah sebesar 5%Terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies