Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Penjualan Asset Perusahaan Berupa Apartement

  • Penjualan Asset Perusahaan Berupa Apartement

  • m3y

    Member
    13 November 2015 at 3:20 pm

    Dear Rekan,

    saya mau tanya..
    Apabila PT. A (PKP) memiliki asset berupa Apartemen dengan luas diatas 150m2, dan Apartement tsb ingin dijual, Apakah PT. A harus memungut kepada pembeli PPh Pasal 22 Atas Barang Mewah sebesar 5%

    Terima kasih

  • m3y

    Member
    13 November 2015 at 3:20 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now