Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penjualan Aset Tetap Dengan Nilai Buku Nol
Penjualan Aset Tetap Dengan Nilai Buku Nol
Dear Rekan
Mau tanya tentang Penjualan aset Tetap kelompok 1 masa manfaat 4tahun
27 Okt 15 di Beli Aset Mesin Rp 1,024,643,125. pada 8 gustus 2019 di lakukan penjualan atas aset tersebut sebesar Rp 295,000,000. menurut pencatatan nilai buku sudah 0, bagaiman perlakuannya atas aset tersebut??dr kas
cr mesin
cr laba(D) Kas/Bank 295.000.000
(D) Akumulasi Penyusutan Mesin 1.024.643.125
(K) Mesin 1.024.643.125
(K) Pendapatan lain-lain 295.000.000Apakah ada Dampak ke depan nya ?
dampak apa yang dimaksud ?
Dampak dalam laporan keuangan atau ketika akan restitusi ada pemeriksaan pajak? nilai buku kita akui 0 tapi masih kita jual sebesar 295jt
- Originaly posted by restuandrian_62110265:
Dampak dalam laporan keuangan
berarti ada laba karena penjualan aktiva
Originaly posted by restuandrian_62110265:ketika akan restitusi ada pemeriksaan pajak?
kalo kamu gak minta di restitusi ya gak ada pemeriksaan pajak
restitusi arti nya meminta pengembalian pajak masukan yang status nya lebih bayar ke negara
- Originaly posted by restuandrian_62110265:
Mau tanya tentang Penjualan aset Tetap kelompok 1 masa manfaat 4tahun
27 Okt 15 di Beli Aset Mesin Rp 1,024,643,125. pada 8 gustus 2019 di lakukan penjualan atas aset tersebut sebesar Rp 295,000,000. menurut pencatatan nilai buku sudah 0, bagaiman perlakuannya atas aset tersebut??Originaly posted by yabufuu:(D) Kas/Bank 295.000.000
(D) Akumulasi Penyusutan Mesin 1.024.643.125
(K) Mesin 1.024.643.125
(K) Pendapatan lain-lain 295.000.000Dr. Kas/Bank/Piutang……….. 295.000.000
Dr. Akumulasi Penyusutan…. 1.024.643.125
Cr. mesin………………. 1.024.643.125
Cr. PPN Keluaran……………….. 26.818.181
Cr. Keuntungan Penjualan……. 268.181.818jgn lupa PPN nya dibayar, dan tidak di koreksi di PPh badan atas keuntungannya
- Originaly posted by restuandrian_62110265:
Dampak dalam laporan keuangan atau ketika akan restitusi ada pemeriksaan pajak? nilai buku kita akui 0 tapi masih kita jual sebesar 295jt
dicantumkan di spt tahunan badan sebagai penghasilan rekan untuk mencegah adanya indikasi pemeriksaan di kemudian hari
menjual asset boleh aja walaupun nilai buku sudah o rupiah tinggal di lakukan jurnal seperti yang di contohkan rekan denny (jika perusahaannya adalah pkp) dan di laporkan di spt tahunan sebagai pendapatan lain lain.
kalau tidak ada beli mesin lalu di jual dengan nilai buku 0 gimana jurnal nya ?