Penjualan Aset Badan yang menggunakan Perhitungan PP 23
Dear rekan2
Mohon bantuan pencerahannya yaa jika cv saya termasuk dalam UMKM ( NON PKP ) dan menerapkan perhitungan PP 23 dengan kondisi laba rugi akhir tahun ini merugi kemudian ada penjualan aset kendaraan dengan contoh sbb :
Keuntungan Penjualan aset Rp. 50jt
Rugi Akhir tahun Rp. 100 Jt (sebelum keuntungan penj aset )
Omzet 1M sudah dikenakan PP Final 0,5%
pertanyaan saya apakah pada saat perhitungan laba rugi akhir tahun keuntungan penjualan aset diperhitungkan dengan kerugian atas laba rugi sehingga tidak terhitung tarif PPh badan atau keuntungan tetap diperhitungkan tersendiri jadi untuk Rp. 50 Jt itu dihitung dengan tarif PPh badan.
Mohon bantuannya ya terima kasih
kalo sudah final, mau rugi atau untung, pph badan 29 nya tetap nihil, karena semua penghasilannya dikoreksi fiskal.
sedangkan untung/rugi penjualan aset dikenakan pph non final.
ok rekan sorry tanya lagi yaa keuntungan ini diambil dari selisih nilai buku fiskal dan penjualan ya ?
betul, menggunakan nbv fiskal.
Viewing 1 - 2 of 2 replies