Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penjualan aktiva yang mendapat fasilitas PPh Badan PMK 16 tahun 2020

  • Penjualan aktiva yang mendapat fasilitas PPh Badan PMK 16 tahun 2020

     ardinugroho updated 2 years, 6 months ago 1 Member · 2 Posts
  • ardinugroho

    Member
    20 September 2021 at 9:31 am
  • ardinugroho

    Member
    20 September 2021 at 9:31 am

    Hai, saya mau bertanya tentang fasilitas pengurangan penghasilan netto atas penanaman modal PMK 16/2020 dan PP 78/2019.

    Jadi atas aktiva yang mendapat fasilitas PPh tersebut dijual sebagian (misal aktiva yang mendapat aktiva senilai Rp 400jt tapi dijual sebagian sebesar Rp 150 jt),

    (1) apakah fasilitas PPh tersebut langsung dicabut seluruhnya atau hanya yang sebesar Rp 150jt?
    (2) apakah atas aktiva sisanya yang akan direalisasi sebesar Rp 250jt tetap mendapat fasilitas pengurangan?
    (3) apakah sanksi administrasi yang dikenakan berlaku mundur? apabila dijual di tahun ke-4, apakah sanksinya hanya dikenakan di tahun ke-4 atau dikenakan dari tahun ke-1?

    terima kasih 🙂

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now