Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › penjualan aktiva tetap perusahaan real estate
penjualan aktiva tetap perusahaan real estate
Halo rekan, saat ini perusahaan kami bergerak di real estate yg pajak nya berkutat di PPh final.
Kami menjual aktiva kami berupa mobil dan memperoleh keuntungan. rekan-rekan bisa bantu, kewajiban pajak kami apa yah? dimana keuntungan ini kami anggap sebagai penghasilan di luar usaha.
terima kasih
perusahaan anda sudah PKP?
Kalau sudah PKP, pertanyaan selanjutnya,
Saat pembelian aset, apakah ada PPN masukan yang dikreditkan?
Jika ya, maka saat penjualan aset, anda wajib menerbitkan PPN keluaran.
Untuk laba atas penjualan asetnya sendiri, akan diperhitungkan dengan tarif normal psl 17 diakhir tahun buku.
jika PKP wajib menerbitkan FP nya rekan…untuk keuntungan akan diperhitungkan di SPT badan rekan