Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan penjualan aktiva tetap perusahaan real estate

  • penjualan aktiva tetap perusahaan real estate

     harind updated 2 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • joehahn87

    Member
    3 September 2021 at 4:29 am

    Halo rekan, saat ini perusahaan kami bergerak di real estate yg pajak nya berkutat di PPh final.

    Kami menjual aktiva kami berupa mobil dan memperoleh keuntungan. rekan-rekan bisa bantu, kewajiban pajak kami apa yah? dimana keuntungan ini kami anggap sebagai penghasilan di luar usaha.

    terima kasih

  • joehahn87

    Member
    3 September 2021 at 4:29 am
  • Vanhounten

    Member
    3 September 2021 at 5:18 am

    perusahaan anda sudah PKP?

    Kalau sudah PKP, pertanyaan selanjutnya,

    Saat pembelian aset, apakah ada PPN masukan yang dikreditkan?

    Jika ya, maka saat penjualan aset, anda wajib menerbitkan PPN keluaran.

    Untuk laba atas penjualan asetnya sendiri, akan diperhitungkan dengan tarif normal psl 17 diakhir tahun buku.

  • harind

    Member
    3 September 2021 at 9:30 am

    jika PKP wajib menerbitkan FP nya rekan…untuk keuntungan akan diperhitungkan di SPT badan rekan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now