Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PENJUALAN AKTIVA BAGI PERUSAHAAN FREIGHT FORWARDING
PENJUALAN AKTIVA BAGI PERUSAHAAN FREIGHT FORWARDING
salam rekan ortax,
sy mau tanya , jika ada suatu perusahaan freight forwarding mau melakukan penjualan aktiva atau aset tanah, maka akan dibuka faktur pajak , berapaka kode untuk faktur pajaknya, apakah 040 atau 010 ?
tolong masukannya
dan perusahaan tersebut membeli tanah tersebut yang dikpr melalui pihak bank, apakah perusahaan berhak membiayakan bunga kpr ke dlm pembukuan, ?
tolong masukannya
- Originaly posted by ingintautax:
sy mau tanya , jika ada suatu perusahaan freight forwarding mau melakukan penjualan aktiva atau aset tanah, maka akan dibuka faktur pajak , berapaka kode untuk faktur pajaknya, apakah 040 atau 010 ?
di per 24/pj 2012 kalau penjualan aktiva 090
jadi ini tetap kita laporkan di efaktur y rekan dan wajib kita buka faktur pajaknya, tarifnya berapa rekan ?
apakah bunga dari kpr bisa dijadikan beban di pembukuan perusahaan ?
tolong masukannya
sepi
- Originaly posted by ingintautax:
tarifnya berapa rekan
10% rekan
Originaly posted by ingintautax:bunga dari kpr bisa dijadikan beban di pembukuan perusahaan ?
kprnya untuk apa rekan?terkait dengan usaha?
tdk pembelian tanah tersebut hanya utk investasi perusahaan, ketika harga tersebut naik mau dijual kembali.
jadi ini bisa tdk dianggap sebg biaya rekan, soalnya akte tanahnya atas nama perusahaan
tolong masukannya