Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penjualan 2013 & 2014 yang tidak dilaporkan

  • Penjualan 2013 & 2014 yang tidak dilaporkan

     jhonkhoferi updated 9 years ago 9 Members · 16 Posts
  • jhonkhoferi

    Member
    21 November 2015 at 4:42 pm
    Originaly posted by ndiieem:

    selama ini saya di gunggung ngak pake nomor faktur pajak, cuma masukan nilai di kolom b2. kalopun pake nomor, tidak perlu menggunakan nomor seri yang diberikan KPP. mohon koreksinya jika salah

    Dahulu tempat saya pernah bekerja ada jual ke reseller dan end user untuk end user kami melakukan hal yang sama seperti yang bro ndiieem lakukan diatas.

    tapi suatu waktu kami dipanggil oleh AR dan disarankan agar Faktur pajak yang digunggung juga dipakaikan nomor faktur pajak standar.

    Contoh Outlet Mall Taman Anggrek :
    Tanggal 1-03-2013 Nota Penjualan No.638 Dpp 600.000,- PPN 60.000,-
    Tanggal 1-03-2013 Nota Penjualan No.639 DPP 700.000,- PPN 70.000,-

    maka kami menerbitkan faktur pajak standar dengan nama outlet kami
    dgn keterangan di Faktur Pajak Sales tanggal 1-03-2013 Nota 638-639
    DPP 1.300.000 PPN 130.000

    walaupun nantinya faktur pajak di spm ppn tersebut kelihatan ada yang
    loncat loncat nomornya,disebabkan nomor faktur pajak yang dipakai untuk yang digunggung tidak saya input di kolom b1 tapi AR Jadi tahu berapa banyak Faktur Pajak yang dipakai untuk transaksi digunggung
    perbulan.

    Tapi Lain AR Lain Pula Persepsinya,Mungkin AR bro ndiiem tidak mempermasalahkannya.

Viewing 16 - 16 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now