Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penjualan 2013 & 2014 yang tidak dilaporkan
Penjualan 2013 & 2014 yang tidak dilaporkan
- Originaly posted by ndiieem:
selama ini saya di gunggung ngak pake nomor faktur pajak, cuma masukan nilai di kolom b2. kalopun pake nomor, tidak perlu menggunakan nomor seri yang diberikan KPP. mohon koreksinya jika salah
Dahulu tempat saya pernah bekerja ada jual ke reseller dan end user untuk end user kami melakukan hal yang sama seperti yang bro ndiieem lakukan diatas.
tapi suatu waktu kami dipanggil oleh AR dan disarankan agar Faktur pajak yang digunggung juga dipakaikan nomor faktur pajak standar.
Contoh Outlet Mall Taman Anggrek :
Tanggal 1-03-2013 Nota Penjualan No.638 Dpp 600.000,- PPN 60.000,-
Tanggal 1-03-2013 Nota Penjualan No.639 DPP 700.000,- PPN 70.000,-maka kami menerbitkan faktur pajak standar dengan nama outlet kami
dgn keterangan di Faktur Pajak Sales tanggal 1-03-2013 Nota 638-639
DPP 1.300.000 PPN 130.000walaupun nantinya faktur pajak di spm ppn tersebut kelihatan ada yang
loncat loncat nomornya,disebabkan nomor faktur pajak yang dipakai untuk yang digunggung tidak saya input di kolom b1 tapi AR Jadi tahu berapa banyak Faktur Pajak yang dipakai untuk transaksi digunggung
perbulan.Tapi Lain AR Lain Pula Persepsinya,Mungkin AR bro ndiiem tidak mempermasalahkannya.