Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penjualan 2013 & 2014 yang tidak dilaporkan
Penjualan 2013 & 2014 yang tidak dilaporkan
Dear Rekan-Rekan
Salam Hormat,
Apakah ada yang bisa kasih saya masukan, langkah apa yang harus dilakukan apabila mau membetulkan SPT Thn 2013 & 2014 (Hal ini terkait PMK 91) dalam hal penjualan (omzet) 2 tahun tersebut adalah yang tidak dilaporkan?Terima kasih,
- Originaly posted by levintz:
Apakah ada yang bisa kasih saya masukan, langkah apa yang harus dilakukan apabila mau membetulkan SPT Thn 2013 & 2014 (Hal ini terkait PMK 91) dalam hal penjualan (omzet) 2 tahun tersebut adalah yang tidak dilaporkan?
simalakama ini membuka jalan fiskus untuk di lakukannya pemeriksaan
salam - Originaly posted by ichaimoet:
simalakama ini membuka jalan fiskus untuk di lakukannya pemeriksaan
salamkalau bisa jangan sampe donk.
ini mau diperbaiki, tapi nomor seri FP thn 2013 sudah dikembalikan.
makanya harus buat seperti apasalam
- Originaly posted by levintz:
Apakah ada yang bisa kasih saya masukan, langkah apa yang harus dilakukan apabila mau membetulkan SPT Thn 2013 & 2014 (Hal ini terkait PMK 91) dalam hal penjualan (omzet) 2 tahun tersebut adalah yang tidak dilaporkan?
Langsung pembetulan, sehingga jika timbul denda dapat menggunakan PMK 91, berhubung tahun ini adalah tahun pembinaan.
Hitung kembali omset yang belum terlapor 2013 & 2014, lapor PPN, dan SPT pembetulan Tahunan Badan
- Originaly posted by inci:
Langsung pembetulan, sehingga jika timbul denda dapat menggunakan PMK 91, berhubung tahun ini adalah tahun pembinaan.
Hitung kembali omset yang belum terlapor 2013 & 2014, lapor PPN, dan SPT pembetulan Tahunan Badan
wakaka pembetulan tidak segampang itu bro inci…
Originaly posted by inci:ini mau diperbaiki, tapi nomor seri FP thn 2013 sudah dikembalikan.
nah ini problemnya…laporan spt badan sih gampanglah dibetulin SPT PPN Tahun 2013 dan 2014 Yang jatah faktur pajaknya yang kagak dapat ini yang susah.
Mohon Fiskus yang ada di forum ini ikut menyimak dan membantu permasalahan rekan levintz
- Originaly posted by jhonkhoferi:
Mohon Fiskus yang ada di forum ini ikut menyimak dan membantu permasalahan rekan levintz
Pernah dengar dr seorang AR, pakai no seri faktur tahun 2015. Tapi saya belum pernah coba apa bisa di e-SPT PPN (utk pembetulan tahun 2013 & 2014) bila kita memasukkan range no seri FP tahun 2015
bila transaksi th 2013-14, ya gak bisa pakai nsfp th 2015,.. nanti kena 14(4),… memang mau gak mau lapor pembetulan pph badan, utk ppn krn no fp udah kembali, jd gak bisa dilaporkan, mungkin ar akan verifikasi… yah yah, simalakama..
- Originaly posted by mhsucipto:
bila transaksi th 2013-14, ya gak bisa pakai nsfp th 2015,.. nanti kena 14(4),… memang mau gak mau lapor pembetulan pph badan, utk ppn krn no fp udah kembali, jd gak bisa dilaporkan, mungkin ar akan verifikasi… yah yah, simalakama..
Jadi mau pembetulan masa PPN saja bingung ya mbah 😀 Thanks utk pencerahannya, berarti AR yg saya tanya melantur ya. 😀
- Originaly posted by dharmawan a:
Jadi mau pembetulan masa PPN saja bingung ya mbah 😀 Thanks utk pencerahannya, berarti AR yg saya tanya melantur ya. 😀
hehehehehe AR oh AR
salam tp bisa dicoba minta saran ar,… yg penting kita niat baik membetulkan SPT,.. insya Allah ar akan memberikan solusi terbaik…
- Originaly posted by mhsucipto:
tp bisa dicoba minta saran ar,… yg penting kita niat baik membetulkan SPT,.. insya Allah ar akan memberikan solusi terbaik…
Bener rekan..mungkin untuk PPN penjualannya bisa masukan yg digungung..bila timbul sanksi manfaatkan PMK 91..mengingat tahun depan tahun tak ada ampun
- Originaly posted by MAS BAGUS:
Bener rekan..mungkin untuk PPN penjualannya bisa masukan yg digungung..bila timbul sanksi manfaatkan PMK 91..mengingat tahun depan tahun tak ada ampun
Seinget saya PPN yang digungung juga harus pakai nomor faktur pajak mas bagus.bukan hanya dimasukan nilainya saja kedalam kolom b2 di lampiran Formulir AB
- Originaly posted by levintz:
SPT Thn 2013 & 2014 (Hal ini terkait PMK 91) dalam hal penjualan (omzet) 2 tahun tersebut adalah yang tidak dilaporkan?
Ini masuk dalam kategori PPh Badan apa PPh Perseorangan..?
- Originaly posted by jhonkhoferi:
jhonkhoferi
Junior
Location : Jakarta.
Joined : 31 May 2008.
Posts : 104.20 Nov 2015 11:41
Originaly posted by MAS BAGUS:
Bener rekan..mungkin untuk PPN penjualannya bisa masukan yg digungung..bila timbul sanksi manfaatkan PMK 91..mengingat tahun depan tahun tak ada ampunSeinget saya PPN yang digungung juga harus pakai nomor faktur pajak mas bagus.bukan hanya dimasukan nilainya saja kedalam kolom b2 di lampiran Formulir AB
selama ini saya di gunggung ngak pake nomor faktur pajak, cuma masukan nilai di kolom b2. kalopun pake nomor, tidak perlu menggunakan nomor seri yang diberikan KPP. mohon koreksinya jika salah
salam ^^