Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penjelasan UU.14 tahun 2002 (Banding)
Penjelasan UU.14 tahun 2002 (Banding)
Pada pasal 36 ayat (4) disebutkan bahwa syarat dari mengajukan banding adalah membayar 50% dari pajak yang terhutang.
Apabila kasus perusahaan saya, yang banding atas putusan Dirjen Bea dan Cukai, dimana di dalamnya terdapat hutang tidak hanya PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor, tetapi juga Bea Masuk dan Denda Adm, namun oleh Pengadilan Pajak dikalahkan karena formal (50%) tidak memenuhi. Padahal kalau ditarik untuk nilai pajaknya saja sudah lebih dari 50% yang terhutang terbayar. Dan setahu saya Bea Masuk dan Denda Adm adalah PNBP?
Thanks.Ajukan PK saja rekan deddy, alias peninjauan kembali.. yaitu dengan 2 pertimbangan:
1). dengan mengacu pada UU No 28 Tahun 2007 tentang KUP yang mengatur bahwa pajak terutang tertangguh sampai dengan 1 bulan setelah putusan banding.
2). selain itu juga mengacu pada konsep "Lex posteriori derogat legi priori"
yaitu asas hukum yang menyatakan peraturan atau UU yang terbaru mengesampingkan peraturan atau UU yang lama.Asas lex posteriori derogat legi priori, yaitu pada peraturan yang
sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama.
Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara
otomatis dengan asas ini peraturan yang lama tidak berlaku lagi.berdasarkan asas di atas maka dapat disimpulkan bahwa uu no 28 tahun 2007 melumpuhkan uu no 14 tahun 2002.
mohon koreksi rekan-rekan..