Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan penjelasan tentang Surat DJP No. S-165/pj.312/1992

  • penjelasan tentang Surat DJP No. S-165/pj.312/1992

  • karolina

    Member
    16 March 2011 at 9:08 am

    Dear Rekan Semua
    tolong bantu tentang penjelasan Surat Dirjen Pajak No. S-165/pj.312/1992

    b : -modal yg seharus nya di setor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruh nya

    yg di maksud dgn modal yg seharusnya di setor ??????

    jika di akta tertulis modal dasar 10 dan modal yg di tempatkan 2

    apakah modal yg ditempatkan sebesar 2 itu yg di katakan sebagai modal di setor ??

    terima kasih

  • karolina

    Member
    16 March 2011 at 9:08 am
  • Hanif

    Member
    16 March 2011 at 9:14 am

    Struktur modal dalam PT itu ada 4 :

    Modal Dasar (Authorized Capital)
    Merupakan jumlah maximum saham yang dapat diterbitkan oleh emiten sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Untuk merubah modal dasar, maka emiten harus merubah anggaran dasar melalui Rapat Umum Pemegang Saham dan disahkan oleh Menteri Kehakiman.

    Modal Ditempatkan (Subscribe Capital)
    Merupakan sebahagian dari Modal Dasar yang telah ditentukan kepemilikannya, namun tidak menjamin bahwa pemiliknya telah menyetor seluruh kewajibannya.

    Modal Disetor (paid Up Capital)
    Modal ditempatkan yang telah disetorkan oleh para pemegang saham. Bilamana seluruh Modal ditempatkan telah disetor seluruhnya oleh para pemegang sahamnya, maka biasanya dinyatakan sebagai Modal ditempatkan dan disetor penuh (subcribed and paid in capital).
    Untuk perusahaan yang akan Go-Public (menawarkan sahamnya di Bursa) Modal ditempatkan wajib untuk disetor seluruhnya.

    Modal Dalam Portepel
    Biasanya tidak tercantum dalam neraca, adalah merupakan selisih antara Modal Dasar dengan Modal Ditempatkan.

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now