Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › penjelasan PP 45 tahun 1986 mengenai harga perolehan
penjelasan PP 45 tahun 1986 mengenai harga perolehan
selamat siang rekan, ada satu hal yang membuat saya penasaran dalam PP 45 tahun 1986 mengenai penyesuaian harga perolehan, yakni pada pasal 1 ayat (3) Keputusan ini tidak berlaku bagi badan usaha yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam "mata uang asing",
nah mengapa mata uang asing tidak diperbolehkan melakukan penyesuaian atas harga atau nilai perolehan.
mohon bantuannya, terima kasih- Originaly posted by arara96:
selamat siang rekan, ada satu hal yang membuat saya penasaran dalam PP 45 tahun 1986 mengenai penyesuaian harga perolehan, yakni pada pasal 1 ayat (3) Keputusan ini tidak berlaku bagi badan usaha yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam "mata uang asing",
nah mengapa mata uang asing tidak diperbolehkan melakukan penyesuaian atas harga atau nilai perolehan.
mohon bantuannya, terima kasihKarena yang disesuai kan adalah nilai mata uang rupiah atas mata uang asing sebagai bentuk adanya kebijakan moneter September 1986. Sedangkan mata uang asing bukan kewenangan negara kita untuk dilakukan penyesuaian.
CMIIW
- Originaly posted by yuniffer:
Karena yang disesuai kan adalah nilai mata uang rupiah atas mata uang asing sebagai bentuk adanya kebijakan moneter September 1986. Sedangkan mata uang asing bukan kewenangan negara kita untuk dilakukan penyesuaian.
terima kasih banyak atas penjelasannya