Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › penjelasan Pasal 8 Ayat 3 Huruf E
penjelasan Pasal 8 Ayat 3 Huruf E
Ketentuan ini mengatur bahwa
a.bagi wajib pajak yang telah memeliki nomor pokok wajib pajak sebelum tahun 2016 yang:
1. Telah menyampaikan spt pph terakhir maka wajib pajak wajib melampirkan fotokopi spt pph terakhir
2. Belum menyampaikan spt pph terakhir maka wajib pajak wajib terlebih dahulu menyampaikan spt pph terakhir dan melampirkan dalam surat penyampaianApabila ada case :
Wp terakhir lapor tahun 2012.. dan ingin ikut Ta apakah Wp harus buat
dari tahun 2013, 2014 ,2015 atau hanya 2015 saja..Salam
- Originaly posted by pujiants:
Wp terakhir lapor tahun 2012.. dan ingin ikut Ta apakah Wp harus buat
dari tahun 2013, 2014 ,2015 atau hanya 2015 saja..bukannya sudah cukup jelas rekan?
Originaly posted by pujiants:telah memeliki nomor pokok wajib pajak sebelum tahun 2016
Originaly posted by pujiants:wajib pajak wajib melampirkan fotokopi spt pph terakhir
Originaly posted by pujiants:spt pph terakhir
SPT PPh Terakhir itu tahun 2015 rekan.
jadi cukup SPT Thn 2015 saja.
Salam
- Originaly posted by pujiants:
Apabila ada case :
Wp terakhir lapor tahun 2012.. dan ingin ikut Ta apakah Wp harus buat
dari tahun 2013, 2014 ,2015 atau hanya 2015 saja..hanya 2015 saja..
tapi rekan di dalam pasal ini tertulis :
2.Belum menyampaikan spt pph terakhir maka wajib pajak wajib terlebih dahulu menyampaikan spt pph terakhir dan melampirkankata wajib bukan i mengatakan hanya
takutnya bisa saja KPP meminta spt sebelumnya,,di lengkapi