Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penjelasan Pasal 3 KEP-395/PJ/2001
Penjelasan Pasal 3 KEP-395/PJ/2001
Dear Ortax,
Sehubungan dengan hadiah dan penghargaan yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Dalam Pasal 3 KEP-395/PJ/2001 dijelaskan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Sekarang yang jadi pertanyaan saya bagaimana jika hadiah yang diberikan tersebut berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya? misalnya si A dapat motor, si B dapat sepeda
mohon pencerahannya?
- Originaly posted by Zullyanto:
Sekarang yang jadi pertanyaan saya bagaimana jika hadiah yang diberikan tersebut berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya? misalnya si A dapat motor, si B dapat sepeda
apa masalahnya?
Salam
wah contohnya wah banget ya, kalau membaca konteksnya, diterima semua konsumen dan langsung diterima hadiahnya saat membeli trus dapet motor atau sepeda.
saya jadi ingat kalau beli motor cash ada hadiah yang bisa dipilih, karena dealer kasih beberapa opsi. apakah itu ada yang dikenakan PPh final atas hadiah?jadi muncul pertanyaan juga nih, bagaimana dengan hadiah langsung yang dapetnya diundi (pake semacam luckydraw tp ada hadiahnya semua), tapi semua orang yang beli produk tersebut dapet hadiahnya.
artinya, untuk masuk ke pasal 3 bisa karena semua konsumen pasti dapet hadiah langsung.
mohon penjelasan rekan-rekan?Yang dimaksud dlm kep itu contohnya beli motor dapat jaket
Jaket diterima langsung oleh pembeli dan diberikan krpada
semua pembeli tidak pandang bulu/pilih2 dan nilainya sama.
Sedang yang dimaksud oleh rekan Zullyanto bagaimana bila
nilai hadiah yang diberikan ber beda beda misalnya berupa
motor honda dan lainnya yanaha dengan nilai yangberbeda.
Ini memang pertanyaan yang bagus, saya ga bisa komentar
tetapi kira kira barang yang dijual aoa ya ? Koq hadiahnya begitu
memikst ?- Originaly posted by hanif:
apa masalahnya?
Begini rekan hanif, karena adanya perbedaan dalam pemberian hadiah ini apakah bisa masuk kategori pasal 3 kep-395 tersebut? Tapi semua konsumen mendapatkan hadiah dari hadiah yang paling besar sampai yang paling kecil
- Originaly posted by KAJAPSBY:
tetapi kira kira barang yang dijual aoa ya ? Koq hadiahnya begitu
memikst ?ada deh, mau tau ajah apa mau tau banget
Salam manis
- Originaly posted by Zullyanto:
Sekarang yang jadi pertanyaan saya bagaimana jika hadiah yang diberikan tersebut berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya? misalnya si A dapat motor, si B dapat sepeda
kalo pendapat ane pribadi sih sepanjang itu diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa harusnya ga kena pph.
contohnya sama2 beli rumah tapi hadiahnya beda alias suruh pilih sendiri (ada yg dpt tv, kulkas, ac, mobil, motor, tempat sampah) - Originaly posted by hangsengnikkei:
kalo pendapat ane pribadi sih sepanjang itu diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa harusnya ga kena pph
Rekan hangseng,
kalo konteksnya begini bagaimana? Jika si A (pembeli) dapat hadiah langsung motor, karena beli produk dengan harga 20 juta. sedangkan si B (pembeli) dapat hadiah sepeda, karena beli produk dengan 10 juta.
dari kedua contoh diatas, apakah masih masuk kategori pasal 3 KEP-395? atau harusnya kita potong PPh?
- Originaly posted by Zullyanto:
Rekan hangseng,
kalo konteksnya begini bagaimana? Jika si A (pembeli) dapat hadiah langsung motor, karena beli produk dengan harga 20 juta. sedangkan si B (pembeli) dapat hadiah sepeda, karena beli produk dengan 10 juta.
dari kedua contoh diatas, apakah masih masuk kategori pasal 3 KEP-395? atau harusnya kita potong PPh?
sepenerawangan yg ane tau ga disebutkan harus dgn nominal pembelian barang/jasa dan hadiah yg sama, hanya menyebut kondisi yg sama.
mungkin pakar2 browsing yg laen bisa nemu Itulah dalam pasal 3 tidak menyebutkan nilai nominal hanya jika diberikan ke semua konsumen dan tanpa diundi maka tidak dikenakan pajak.
Namun konteksnya saat ini hadiah yang diberikan berbeda-berbeda tergantung produk apa yang dibeli, apakah itu masih masuk dalam pasal 3 KEP-395?
Kemudian Pengertian tanpa diundi dalam pasal 3 KEP-395 itu sendiri apa yah?mohon penjelasannya
- Originaly posted by Zullyanto:
Namun konteksnya saat ini hadiah yang diberikan berbeda-berbeda tergantung produk apa yang dibeli, apakah itu masih masuk dalam pasal 3 KEP-395?
ya kalau dibalik kan harusnya akan menjadi sama toh?mksdnya kl memang beli produk 20jt akan dapet motor alias semua yg beli 20jt akan dapet hadiah motor dan semua yg beli produk 10jt akan dapet hadiah sepeda (ane mau tuh beli 20jt dapet motor, japri yak)
Originaly posted by Zullyanto:Kemudian Pengertian tanpa diundi dalam pasal 3 KEP-395 itu sendiri apa yah?
ya ga pake dikocok2, alias lgsg