Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Peningkatan MODAL diakte perubahan perusahaan
Peningkatan MODAL diakte perubahan perusahaan
Siang ortax'ers…
Mohon advicenya soal penambahan modal oleh pemegang saham tertulis di akte disetor penuh ( Tunai ) tapi pada kenyataanya sampe tutup buku pemegang saham memang blom pernah setor ,bagaimana perlakuan atas catatn transaksi tsb…….
apakah masuk kategori piutang pemegang saham…dan implikaisnya apakah ada bunga atas traksaski tsb………..terimakasihSiang ortax'ers…
Mohon advicenya soal penambahan modal oleh pemegang saham tertulis di akte disetor penuh ( Tunai ) tapi pada kenyataanya sampe tutup buku pemegang saham memang blom pernah setor ,bagaimana perlakuan atas catatn transaksi tsb…….
apakah masuk kategori piutang pemegang saham…dan implikaisnya apakah ada bunga atas traksaski tsb………..terimakasihIya ada
Iya ada
- Originaly posted by resva:
apakah masuk kategori piutang pemegang saham
ya, dapat dicatatkan seperti demikian dan pada sisi passiva modal mengikuti yang tertulis di akte.
Originaly posted by resva:implikaisnya apakah ada bunga atas traksaski tsb
sepertinya tidak ada.
CMIIW
- Originaly posted by resva:
apakah masuk kategori piutang pemegang saham
ya, dapat dicatatkan seperti demikian dan pada sisi passiva modal mengikuti yang tertulis di akte.
Originaly posted by resva:implikaisnya apakah ada bunga atas traksaski tsb
sepertinya tidak ada.
CMIIW