Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penilaian Properti untuk PBB
Yth. rekan-rekan ORTax,
Ada yang ingin saya tanyakan,
1.
Di PBB ada istilah area 3P, yaitu perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Apa yg melatarbelakangi adanya istilah tersebut, kenapa tidak dikategorikan dalam objek khusus PBB? Apakah ada keistimewaan atau perlakuan khusus untuk 3P ini?
2.
Apa alasan perpajakan menggunakan metode biaya dalam penilaian perkebunan? Padahal ada 3 metode penilaian yang dikenal, dan di peraturan perpajakan pun tidak ada ketentuan yang secara tegas mengharuskan penilaian perkebunan harus dengan metode biaya.Mohon penjelasannya,
Terima Kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies