Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penilaian Properti untuk PBB

  • Penilaian Properti untuk PBB

     novasama updated 14 years, 11 months ago 1 Member · 2 Posts
  • novasama

    Member
    13 January 2010 at 12:39 pm

    Yth. rekan-rekan ORTax,

    Ada yang ingin saya tanyakan,
    1.
    Di PBB ada istilah area 3P, yaitu perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Apa yg melatarbelakangi adanya istilah tersebut, kenapa tidak dikategorikan dalam objek khusus PBB? Apakah ada keistimewaan atau perlakuan khusus untuk 3P ini?
    2.
    Apa alasan perpajakan menggunakan metode biaya dalam penilaian perkebunan? Padahal ada 3 metode penilaian yang dikenal, dan di peraturan perpajakan pun tidak ada ketentuan yang secara tegas mengharuskan penilaian perkebunan harus dengan metode biaya.

    Mohon penjelasannya,

    Terima Kasih.

  • novasama

    Member
    13 January 2010 at 12:39 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now