Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › penilaian persediaan
penilaian persediaan
pt a membeli kain (persediaan barang dagang)
harga beli = 1.000
biaya angkut = 5
biaya asuransi = 5
ppnnya 10% dihitung dari 1010 atau dari 1000 ?…..tqppn dihitung dari = 10% X (harga beli + biaya angkut) = 105
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
ppn dihitung dari = 10% X (harga beli + biaya angkut) = 105
mengapa biaya asuransi ngak termasuk ?
tq rekan kurnia, jasa asuransi termasuk kedalam 17 kelompok penyerahan jasa yang tidak terutang ppn.Sehingga perusahaan tidak membayar ppn atas perolehan/pembayaran pertanggungan asuransi tersebut.
salam.
- Originaly posted by junjungansitohang:
rekan kurnia, jasa asuransi termasuk kedalam 17 kelompok penyerahan jasa yang tidak terutang ppn.Sehingga perusahaan tidak membayar ppn atas perolehan/pembayaran pertanggungan asuransi tersebut.
tq rekan junjungan…tapi mengapa kalo beli mesin biaya asuransinya kena ppn ? salah satunya nilai impor (CIF) ..
salam rekan kurnia,
Originaly posted by kurnia:beli mesin biaya asuransinya kena ppn ? salah satunya nilai impor (CIF) ..
ya benar rekan ketentuan tersebut berlaku untuk impor barang modal.
Untuk impor barang modal tertentu ppnnya dibebaskan
salam