Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Penilaian Harga Wajar Saham

  • Penilaian Harga Wajar Saham

     denzi updated 8 years, 4 months ago 6 Members · 11 Posts
  • Kaltimborneo

    Member
    14 August 2016 at 4:32 pm

    *Jika saya punya saham di PT yang sudah beroperasi, berapa nilai wajar yang dilaporkan di Tax Amnesti ?

    *Jika saya punya saham di PT yang belum beroperasi, berapa nilai wajar yang dilaporkan di Tax Amnesti ?

  • Kaltimborneo

    Member
    14 August 2016 at 4:32 pm
  • Cordova

    Member
    14 August 2016 at 6:38 pm

    Nilai per 31 Des 2015 sesuai dengan penilaian Wajib Pajak..

  • hendraprasetio

    Member
    14 August 2016 at 7:38 pm

    Sesuai dengan besaran nilai dan j6mlah lembar saham pada akte pendirian perseroan terbatas, rekan

  • jimjim

    Member
    14 August 2016 at 11:46 pm

    benar rekan. ikuti saja sesuai akte kepemilikan saham perusahaan pada akhir tahun 2015

  • dharmawan a

    Member
    15 August 2016 at 8:57 am
    Originaly posted by Cordova:

    Nilai per 31 Des 2015

    nilai pasar
    untuk penyertaan saham di PT Tbk

  • denzi

    Member
    15 August 2016 at 9:19 am

    Kalau dibursa ya nilai wajar per 31 des 2015/akhir tahun buku

    kalau diluar bursa ya sama juga, dalam hal belum beroperasi bisa mengacu nilai yang disetorkan

  • dharmawan a

    Member
    15 August 2016 at 9:27 am
    Originaly posted by denzi:

    kalau diluar bursa ya sama juga

    pakai dasar apa rekan untuk PT tertutup untuk mencari nilai per saham ?

  • denzi

    Member
    15 August 2016 at 10:30 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Originaly posted by denzi:
    kalau diluar bursa ya sama juga

    pakai dasar apa rekan untuk PT tertutup untuk mencari nilai per saham ?

    Banyak metodenya rekan, diserahkan ke WP apakah mau menilai sendiri atau menggunakan jasa penilai, yg pasti nilai saham tersebut adalah nilai wajar per 31 des 2015/akhir tahun buku

  • dharmawan a

    Member
    15 August 2016 at 10:49 am
    Originaly posted by denzi:

    Banyak metodenya rekan, diserahkan ke WP apakah mau menilai sendiri atau menggunakan jasa penilai, yg pasti nilai saham tersebut adalah nilai wajar per 31 des 2015/akhir tahun buku

    Kalau pakai nilai waktu perolehan/waktu beli/waktu penyetoran modal apa diperbolehkan rekan?

  • denzi

    Member
    15 August 2016 at 11:17 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Originaly posted by denzi:
    Banyak metodenya rekan, diserahkan ke WP apakah mau menilai sendiri atau menggunakan jasa penilai, yg pasti nilai saham tersebut adalah nilai wajar per 31 des 2015/akhir tahun buku

    Kalau pakai nilai waktu perolehan/waktu beli/waktu penyetoran modal apa diperbolehkan rekan?

    Menurut pendapat saya boleh-boleh saja rekan, sepanjang nilai perolehan tersebut menurut wajib pajak merupakan nilai wajar pada 31 des 2015..

    Pasal 6 ayat (6) PMK 118/2016 :

    Nilai wajar sebagaimana dimaksud …… merupakan nilai yang menggambarkan konclisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan perhitungan Wajib Pajak

    pada dasarnya penilaian Harta adalah self assesment rekan

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now