Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Penilaian Harga Wajar Saham
*Jika saya punya saham di PT yang sudah beroperasi, berapa nilai wajar yang dilaporkan di Tax Amnesti ?
*Jika saya punya saham di PT yang belum beroperasi, berapa nilai wajar yang dilaporkan di Tax Amnesti ?
Nilai per 31 Des 2015 sesuai dengan penilaian Wajib Pajak..
Sesuai dengan besaran nilai dan j6mlah lembar saham pada akte pendirian perseroan terbatas, rekan
benar rekan. ikuti saja sesuai akte kepemilikan saham perusahaan pada akhir tahun 2015
- Originaly posted by Cordova:
Nilai per 31 Des 2015
nilai pasar
untuk penyertaan saham di PT Tbk Kalau dibursa ya nilai wajar per 31 des 2015/akhir tahun buku
kalau diluar bursa ya sama juga, dalam hal belum beroperasi bisa mengacu nilai yang disetorkan
- Originaly posted by denzi:
kalau diluar bursa ya sama juga
pakai dasar apa rekan untuk PT tertutup untuk mencari nilai per saham ?
- Originaly posted by dharmawan a:
Originaly posted by denzi:
kalau diluar bursa ya sama jugapakai dasar apa rekan untuk PT tertutup untuk mencari nilai per saham ?
Banyak metodenya rekan, diserahkan ke WP apakah mau menilai sendiri atau menggunakan jasa penilai, yg pasti nilai saham tersebut adalah nilai wajar per 31 des 2015/akhir tahun buku
- Originaly posted by denzi:
Banyak metodenya rekan, diserahkan ke WP apakah mau menilai sendiri atau menggunakan jasa penilai, yg pasti nilai saham tersebut adalah nilai wajar per 31 des 2015/akhir tahun buku
Kalau pakai nilai waktu perolehan/waktu beli/waktu penyetoran modal apa diperbolehkan rekan?
- Originaly posted by dharmawan a:
Originaly posted by denzi:
Banyak metodenya rekan, diserahkan ke WP apakah mau menilai sendiri atau menggunakan jasa penilai, yg pasti nilai saham tersebut adalah nilai wajar per 31 des 2015/akhir tahun bukuKalau pakai nilai waktu perolehan/waktu beli/waktu penyetoran modal apa diperbolehkan rekan?
Menurut pendapat saya boleh-boleh saja rekan, sepanjang nilai perolehan tersebut menurut wajib pajak merupakan nilai wajar pada 31 des 2015..
Pasal 6 ayat (6) PMK 118/2016 :
Nilai wajar sebagaimana dimaksud …… merupakan nilai yang menggambarkan konclisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan perhitungan Wajib Pajak
pada dasarnya penilaian Harta adalah self assesment rekan