Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penilaian Goodwill dalam ketetuan pajak
Penilaian Goodwill dalam ketetuan pajak
apakah di dalam pajak mengatur mengenai amortisasi Goodwill? dan bagaimana penilaian Goodwill di dalam pajak?
Viewing 1 - 2 of 2 replies