• pengusaha tertentu

  • dius

    Member
    26 January 2010 at 10:05 am

    Rekan-rekan ortax
    Misalnya A adalah pengusha toko pakaian yang memiliki bbrp gerai di bbrp pusat
    Pembelanjaan dengan asumsi tidak ada penghasilan lain kecuali bunga deposito
    Berarti kewajiban pph A sudah lunas dengan pembayaran angsuran pasal 25 tiap bulan ?

    Bagaimana kalau A mendapat penghasilan lain yang tidak dikenakan pph final, bagaimana
    Pelunasan pajaknya ? Dan SPT apa yang harus diisi ?

    Terima kasih

  • dius

    Member
    26 January 2010 at 10:05 am
  • nusa

    Member
    26 January 2010 at 10:15 am

    ya tetap pakai 1770..
    kalau ada penghasilan yang tidak final ya dihitung seperti biasa, (netto – PTKP) x tarif pajak…..

  • begawan5060

    Member
    26 January 2010 at 4:39 pm
    Originaly posted by dius:

    Misalnya A adalah pengusha toko pakaian yang memiliki bbrp gerai di bbrp pusat
    Pembelanjaan dengan asumsi tidak ada penghasilan lain kecuali bunga deposito
    Berarti kewajiban pph A sudah lunas dengan pembayaran angsuran pasal 25 tiap bulan ?

    Benar…

    Originaly posted by dius:

    Bagaimana kalau A mendapat penghasilan lain yang tidak dikenakan pph final, bagaimana
    Pelunasan pajaknya ? Dan SPT apa yang harus diisi ?

    Dihitung sebagaimana WP OP pada umumnya, PPh yg telah dibayar sebagai kredit pajak.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now