Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pengusaha tertentu
pengusaha tertentu
Rekan-rekan ortax
Misalnya A adalah pengusha toko pakaian yang memiliki bbrp gerai di bbrp pusat
Pembelanjaan dengan asumsi tidak ada penghasilan lain kecuali bunga deposito
Berarti kewajiban pph A sudah lunas dengan pembayaran angsuran pasal 25 tiap bulan ?Bagaimana kalau A mendapat penghasilan lain yang tidak dikenakan pph final, bagaimana
Pelunasan pajaknya ? Dan SPT apa yang harus diisi ?Terima kasih
ya tetap pakai 1770..
kalau ada penghasilan yang tidak final ya dihitung seperti biasa, (netto – PTKP) x tarif pajak…..- Originaly posted by dius:
Misalnya A adalah pengusha toko pakaian yang memiliki bbrp gerai di bbrp pusat
Pembelanjaan dengan asumsi tidak ada penghasilan lain kecuali bunga deposito
Berarti kewajiban pph A sudah lunas dengan pembayaran angsuran pasal 25 tiap bulan ?Benar…
Originaly posted by dius:Bagaimana kalau A mendapat penghasilan lain yang tidak dikenakan pph final, bagaimana
Pelunasan pajaknya ? Dan SPT apa yang harus diisi ?Dihitung sebagaimana WP OP pada umumnya, PPh yg telah dibayar sebagai kredit pajak.