Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengusaha Kena Pajak

  • Pengusaha Kena Pajak

     Ch4c4 updated 13 years, 3 months ago 5 Members · 6 Posts
  • Haciko

    Member
    3 January 2011 at 6:51 pm

    Dear rekan rekan ,
    Selain Pajak Penghasilan, Bagi pengusaha yang telah
    dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, apa mereka juga memiliki
    kewajiban dibidang PPN dan PPn BM ?
    Mohon bantuanny

  • Haciko

    Member
    3 January 2011 at 6:51 pm
  • Budianto

    Member
    3 January 2011 at 6:55 pm

    Rekan Haciko,
    kalo sudah dikukuhkan sebagai PKP ya tentunya berkewajiban memungut PPN, dan PPN BM apabila yang dijual adalah Barang Mewah.
    Salam.

  • yha

    Member
    3 January 2011 at 7:24 pm

    baca ketentuanx dalam uu no 8 tahun 1983
    tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjuala n barang mewah.

  • asma

    Member
    8 January 2011 at 12:10 pm

    setuju rekan budianto

  • Ch4c4

    Member
    9 January 2011 at 10:24 am

    ya tentunya…apabila yang di jual itu barang mewah…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now