Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengusaha Kena Pajak
Dear rekan rekan ,
Selain Pajak Penghasilan, Bagi pengusaha yang telah
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, apa mereka juga memiliki
kewajiban dibidang PPN dan PPn BM ?
Mohon bantuannyRekan Haciko,
kalo sudah dikukuhkan sebagai PKP ya tentunya berkewajiban memungut PPN, dan PPN BM apabila yang dijual adalah Barang Mewah.
Salam.baca ketentuanx dalam uu no 8 tahun 1983
tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjuala n barang mewah.setuju rekan budianto
ya tentunya…apabila yang di jual itu barang mewah…
Viewing 1 - 6 of 6 replies