Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengusaha Jasa Konstruksi
Pengusaha Jasa Konstruksi
Dear Rekan,
mau tanya nih, ada supplier kami, yang kalau di lihat seperti pengusaha konstruksi (tidak mendaftarkan sebagai pengusaha konstruksi) tetapi setelah kami konfirmasi ke perusahaan tersebut beliau tidak mengakui sebagai pengusaha konstruksi dengan berani perusahaan tersebut membuat surat pernyataan kalau beliau bukan pengusaha konstruksi, seharusnya kami memotong pph final atas pekerjaan tersebut, dikarenakan mereka sudah membuat surat pernyataan maka kami potong ke pph 23… apa dampaknya bagi kami selaku pengguna jasa dan pemotong pph dan dampaknya untuk si pengusaha tersebut????
Thanks,
Rudolp
transaksinya apa?
Salam
- Originaly posted by duloph:
mau tanya nih, ada supplier kami
supplier kok masuk jasa konstruksi??
Originaly posted by duloph:seharusnya kami memotong pph final atas pekerjaan tersebut,
pekerjaan apa?
- Originaly posted by duloph:
dikarenakan mereka sudah membuat surat pernyataan maka kami potong ke pph 23… apa dampaknya bagi kami selaku pengguna jasa dan pemotong pph dan dampaknya untuk si pengusaha tersebut????
Sependapat dengan rekan Hanif & Priadi… transaksinya apa?
ketika saya bekerja di developer , potongan yang saya kenakan ke supplier sbb :
* Jasa Konstruksi dikenakan PPh Pasal 23 u/ WP Badan yang
melaksanakan jasa perawatan konstruksi tetapi tidak memiliki
Sertifikasi Jasa Konstruksi* bagi WP yang memiliki sertfikasi usaha konstruksi dikpotong pasal 4 ayat 2, klasifikasi jasa perawatan konstruksi
Noted : Jasa Konstruksi PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan kepada WP Badan yang melaksakan jasa pelaksanaan, perencanaan dan pengawasan konstruksi.Dilihat dari lingkup kerjaan juga.