Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengusaha Jasa Konsruksi dan potongan pasal 23
Pengusaha Jasa Konsruksi dan potongan pasal 23
salaaammm… & mohon bantuan pemecahannya ….
PT X bergerak dalam bidang jasa konstruksi, yg mulai tahun 2009 atas penghasilannya di kenakan PPh final.
Namun dalam tahun 2009 tsb, ternyata belum seluruh penghasilan dipotong PPh final oleh pemberi kerja, melainkan dipotong PPh psl 23. (jumlah psl 23 yg dipotong pemberi kerja tsb sejumlah Rp.159 jt).
Mohon saran & pendapat rekan2, apakah psl 23 tsb dapat dipindah bukukan? oleh perusahaan? tolong juga aturan yg mendasarinya.
Terima Kasih
- Originaly posted by ndoet:
Mohon saran & pendapat rekan2, apakah psl 23 tsb dapat dipindah bukukan? oleh perusahaan? tolong juga aturan yg mendasarinya.
yang memindahbukukan adalah perusahaan yang memotong pph 23 tersebut.
- Originaly posted by ndoet:
PT X bergerak dalam bidang jasa konstruksi, yg mulai tahun 2009 atas penghasilannya di kenakan PPh final.
saya tambahkan yaaa…
selain psl 23 dipotong pemberi kerja, PT X juga telah membayar PPh psl 22 impor (u/ impor bahan2 konstruksi), dg nilai 33 jt,
Mohon saran & pendapat rekan2, apakah psl 22 tsb juga dapat dipindah bukukan? oleh perusahaan? tolong juga aturan yg mendasarinya.
- Originaly posted by bayem:
yang memindahbukukan adalah perusahaan yang memotong pph 23 tersebut.
mas bayem, kalo perush yg memotong psl 23 tsb GAK MAU (menolong) untuk memindah bukukan, bagaimana solusinya ?? (catatan: PT X, gak mau psl 23 tsb direstitusi, karena …. melalui pemeriksaan …. suka ribet … heheh)….
dasar apa ?? perusahaan tsb tidak mau melakukan pembetulan atas pemotongan PPh. Coba lakukan pendekatan persuasif, memang bagi pemberi kerja adalah hal yang merepotkan administrasi, karena apa ?.
1. Melakukan pembetulan atas pemotongan PPh 23 dan dipindahkan ke mana ?
2. Menunggu PBK baru mereka melakukan pembetulan dan kemudian melaporkan ke KPP
3. Dari Bukti Potong setelah dilakukan pembetulan baru mereka memberikan kepada Kita, jika tanpa pembetulan mereka tdk akan memberikan bukti potong.- Originaly posted by edisuryadi2:
dasar apa ?? perusahaan tsb tidak mau melakukan pembetulan atas pemotongan PPh. Coba lakukan pendekatan persuasif,
intinya mereka gak mau diribetin aja pak, pendekatan persuasif sudah dilakukan pak, …… tapiiii ….. gak berhasil.
oia jumlah ps 23 sebesar 159 jt tsb pemotongnya ada 6 perusahaan, dan ke enam perush tsb gak mau melakukan pemindah bukuan.
apakah ada sanksi bagi mereka pak?, karena mereka kan salah memotong ?.btw,
kalo psl 22 impornya (yg telah dibayar PT X, karena kalo tidak di bayar barang tidak keluar dari pelabuhan), boleh di pindah bukukan gak pak oleh PT X ??, …. misalnya ke PPN kurang bayar masa yg sedang berjalan.kalo boleh, mengacu ke peraturan mana yaaa…., agar alasan pemindah bukuannya lebih kuat.
PPh Pasal 22 atas import bisa dikreditkan di SPT Badan
- Originaly posted by edisuryadi2:
PPh Pasal 22 atas import bisa dikreditkan di SPT Badan
penghasilan PT X udah kena PPh final pak, ….
yg saya tanyakan apakah ps22 nya bisa di PBK ??