Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pengurusan Tax Amnesty WP Orang Pribadi Diwakilkan
Pengurusan Tax Amnesty WP Orang Pribadi Diwakilkan
- Originaly posted by raka8883:
untuk penandatangan juga bisa dikuasakan.
untuk orang pribadi tidak bisa rekan.
- Originaly posted by free85:
untuk orang pribadi tidak bisa rekan.
dapat info darimana rekan?
kemarin saya tanya kepada petugas penerimanya. di form surat pernyataan juga ada keterangan kuasa wajib pajak di kolom penandatangan.
mohon pendapatnya.cmiiw
Penandatangan S. Pernyataan bagi WP OP tidak dapat dikuasakan..
Originaly posted by raka8883:kemarin saya tanya kepada petugas penerimanya. di form surat pernyataan juga ada keterangan kuasa wajib pajak di kolom penandatangan.
Petugasnya ngawuuurrr..
- Originaly posted by begawan5060:
Penandatangan S. Pernyataan bagi WP OP tidak dapat dikuasakan..
kalau pakai konsultan pajak bisa kan ? pakai surat kuasa
kebetulan WP OP sedang sakit dan berada di LN - Originaly posted by begawan5060:
Penandatangan S. Pernyataan bagi WP OP tidak dapat dikuasakan..
benar rekan.
saya baru baca di petunjuk pengisiannya. wp op wajib menandatangani sendiri. wp badan oleh pemimpin tertinggi atau kuasa nya.cmiiw
ttd WP OP ubtuk ikut TA, TIDAK DAPAT dikuasakan.
- Originaly posted by sugeng.prayitno1984@gmail.com:
ttd WP OP ubtuk ikut TA, TIDAK DAPAT dikuasakan.
terima kasih atas informasinya rekan2..
saya juga baru membaca petunjuk pengisiannya ternyata memang tidak bisa dikuasakan