Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengurusan Non Efektif Pajak
Pengurusan Non Efektif Pajak
Selamat malam rekan-rekan Ortax..
Mohon pencerahannya,
Saya berencana menonaktifkan CV yang dimiliki alm. Ayah saya yang berkedudukan sebagai Wakil Direktur..Selama ini memang tidak masalah untuk melanjutkan hal tsb..namun karena makin ribet..saya ingin menonaktifkan hal tersebut di tahun 2020 ini..Tetapi ternyata di tahun 2018 dan 2019 kemarin SPT masa maupun SPT tahunan tidak dilaporkan sehingga terbit denda tagihan pajak dr Januari SD Desember 2018 dengan total 4,3 jt. Untuk tahun 2019 sendiri belum dihitung .
Terus terang saya mumet..ingin menonaktifkan saja..tetapi apakah saya tetap harus melunasi itu semua..berhubung Direkturnya saja saya tidak tahu dimana keberadaannya kini..
Mohon pencerahannya kawan2 semua
ya harus dibayar dulu denda pajaknya.. syarat NE kan harus lunas dari semua tunggakan pajak.
Apakah pengajuan NE, akan diperiksakah ? itu yg mesti jd pertimbangan juga