Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pengurusan IMB
Siang rekan, saya ingin tanya kalau ada jasa pengurusan IMB oleh orang pribadi itu dimasukkan ke PPh 21 komisi kan ya? Kalau pembayaran komisi nya secara cicilan (misal 5x) apa boleh dipotong pajaknya dan dilaporkannya pada saat pelunasannya saja? Thx
Viewing 1 of 1 replies