Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pengurus & pph 21
pengurus & pph 21
dear rekan-rekan ortax mohon solusinya,,
ada perusahaan bru berdiri,,,
1 orang direktur, 1 orang komisaris, & 1 orang wakil direktur,,,
mereka bertiga masih bekerj ditempat yg lama,,,yg saya ingin tanyakan adalah apakah ketiga orang tersebut dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap diperusahaan barunya mengingat status mereka adalah sebagai pengurus,,,namun disisi lain penghasilan yg mereka terima di perusahaan tersebut tidak berkesinambungan, hanya berdasarkan atas proyek,,klo tidak ad proyek ya tidak ad penghasilan,,,
mohon petunjuknya rekan-rekan sekalian…
- Originaly posted by harsandi:
apakah ketiga orang tersebut dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap
bukan rekan, dilaporkan sebagai pegawai tidak tetap
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
bukan rekan, dilaporkan sebagai pegawai tidak tetap
Salam
apakah tidak menjadi rancu klo di dalam perusahaan tidak ad pegawai tetapnya,,,apalagi mereka adalah pengurus,,
- Originaly posted by harsandi:
apakah tidak menjadi rancu klo di dalam perusahaan tidak ad pegawai tetapnya,,,apalagi mereka adalah pengurus,,
Status pengurus sebagai peg. tetap/atau peg. tidak tetap, tidak akan merubah tanggung jawabnya selaku pengurus (khususnya – direktur)
salam