Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pengurangan sanksi jika jatuh tempo hari libur
pengurangan sanksi jika jatuh tempo hari libur
dear ortax..
apakah penghitungan 3 bulan untuk pengajuan pengurangan sanksi sama dengan pelaporan spt jika hari libur maka jatuh tempo satu hari setelah hari libur..?
Thanks
tidak
jika tanggal 17..diterima 21..
hitungannya berdasar yang mana..?
- Originaly posted by tomcat:
jika tanggal 17..diterima 21..
hitungannya berdasar yang mana..?
21 (perlu disertai bukti)
thanks rekan pri
Viewing 1 - 6 of 6 replies