Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengurangan sanksi dan angsuran SKP
Semoga sehat dan sukses selalu rekan2.
Mohon pencerahan.
Kami mendapat SKPKB, karena nilai nya besar
kami bermaksud mengajukan permohan pengurangan sanksi denda dan mengansur SKPKB tersebut, bolehkah kami mengajuakan dua surat permohonan itu bersamaan ?
Viewing 1 - 2 of 2 replies